"Dia sudah kami tahan sejak 26 Agustus lalu dengan dasar pencabulan. Ini dibuktikan oleh laporan polisi yang kami terima," kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Kolaka Iptu M Liwang, Selasa (1/9/2015).
Liwang menambahkan, lurah tersebut melakukan perbuatannya di dalam rumah si korban. "Pertama lurah itu berkunjung ke rumah korban sekitar pukul 09.00 pagi. Karena suasana rumah sepi, korban disuruh beli mi instan. Setelah itu dibuatkan dan sang lurah menyantapnya. Saat itu pula, lurah ini mulai menjalankan aksinya dengan memberi uang Rp 50.000," kata Liwang.
Setelah memberikan uang, pelaku lalu melancarkan aksinya. “Ibu korban melihat anaknya merintih kesakitan di bagian selangkangan. Korban mengaku sudah sering dicabuli sama Pak Lurah. Saat pengakuan itu, tersangka masih ada di tempat kejadian. Ternyata sudah dicabuli empat kali," ujar Liwang.
Kini pelaku mendekam di balik jeruji besi di Polres Kolaka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.