Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Bansos, Giliran Mantan Bupati Cirebon Dipanggil Kejagung

Kompas.com - 21/01/2015, 19:18 WIB
Kontributor KompasTV, Muhamad Syahri Romdhon

Penulis


CIREBON, KOMPAS.com – Setelah menetapkan Wakil Bupati Cirebon sebagai tersangka, Kejaksaan Agung memanggil mantan bupati dan 19 pejabat eksekutif pemerintahan Kabupaten Cirebon, baik yang nonaktif dan juga yang masih aktif menjabat. Surat pemanggilan diterima hari ini, Rabu (21/1/2015).

Ke-20 pejabat eksekutif tersebut akan dimintai keterangan terkait pengembangan Tindak Pidana Korupsi Bantuan Dana Sosial Pemerintah Kabupaten Cirebon anggaran tahun 2009-2012 yang merugikan sekitar Rp 1,8 miliar.

“Surat ini, kami terima pukul 10.25 Wib. Kejagung memerintahkan kami untuk memberitahukan dan memanggil 20 pejabat aktif dan nonaktif tersebut,” ungkap Anton L, Kasi Pidsus Kejari Sumber, Kabupaten Cirebon, di ruang aula jumpa pers, Rabu siang.

Sambil menunjukan nomor surat, Anton menyebutkan 20 pejabat itu antara lain mantan Bupati Kabupaten Cirebon, DS; mantan Sekda, NN; mantan Sekda, ZAR; Sekda, DM; Asisten Umum, WS; Kabag Keuangan, TMS; mantan Eselon 2, KSS, AS, AE, ER, OS, NSN, DN, H, N, dan beberapa pejabat lainnya yang aktif dan juga non-aktif.

Anton menambahkan, Kejagung akan melakukan pemeriksaan 20 pejabat tersebut secara bergelombang. Pemeriksaan dimulai tanggal 26 sampai 29 Januari mendatang di kantor Kejagung.

Soal keterkaitan 20 orang tersebut, lanjutnya, seluruh penanganan kasus bansos adalah kewenangan Kejagung.

“Kami hanya diperintahkan melakukan pemanggilan, selebihnya adalah kewenangan Kejagung,” tukasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com