“Bapak (wakil Bupati –red) belum datang. Mungkin rada siangan Pak,” kata seorang staf saat ditanyai oleh beberapa wartawan.
Staf yang terkesan menghindar itu pun menyampaikan bahwa biasanya Wakil Bupati sudah datang, dan bekerja seperti biasa. Namun, kali ini, dia mengaku tak tahu di mana Wakil Bupati Cirebon.
Di tempat terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, Dedie Tri Hariyadi, menyampaikan, penetapan status Tasiya dilakukan sepenuhnya oleh Kejagung. Ia hanya mendengar informasi, dan mengaku tak berwenang memberikan keterangan lebih lengkap.
Namun, Dedie berjanji akan membantu kerja Kejagung dalam memberantas tindak pidana korupsi, yang merugikan Negara sekitar Rp 1,8 miliar. Dedie juga meyakini jumlah kerugian Negara, dan tersangka masih dimungkinkan terus bertambah.
“Iya benar, penetapan tersangka malam tadi, Senin (19/1/2015). Namun kami, di sini (Cirebon), tidak memiliki banyak wewenang untuk menyampaikan hal ini. Silahkan langsung konfirmasi ke Kejagung. Tapi kami pastikan, siap membantu kerja Kejagung untuk memberantas kasus korupsi ini,” kata dia saat jumpa pers didampingi Kasi Intel, Yan Ardiyanto, dan Kasi Pidsus, Anton L, Kejari Kabupaten Cirebon.
Seperti diberitakan sebelumya, Kejaksaan Agung menetapkan Tasiya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan bantuan sosial (bansos) tahun 2009-2012. Selain Tasiya, Kejaksaan Agung juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka yakni, Subekti Sunoto dan Emon Purnomo. Keduanya merupakan DPC koordinator penyerahan bansos. (Baca: Kejagung Tetapkan Wakil Bupati Cirebon Tersangka Korupsi Dana Bansos)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.