Siswadi adalah mantan Direktur PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya, perusahaan yang sepenuhnya dimiliki Pemkab Rembang, Jawa Tengah. Dia adalah rekan kerja Bupati Rembang, M Salim, yang sama-sama diperkarakan dalam kasus yang sama.
Majelis Hakim yang diketuai Suyadi, dalam amar putusannya, menyatakan Siswadi bersalah menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan orang lain. Majelis menyatakan Siswadi terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diganti menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, jo Pasal 64 (1) KUHP.
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Jateng, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 2,3 miliar. Kerugian berasal dari pembelian tanah untuk lahan pengelolaan SPBU serta unit usaha perusahaan itu.
Hakim tidak meminta terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara. Menurut hakim, jaksa tidak dapat membuktikan Siswandi mendapatkan keuntungan untuk diri sendiri. Vonis yang dijatuhkan atas Siswadi lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Sebelumnya, jaksa menuntut Siswadi dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider kurungan enam bulan. Atas putusan hakim ini, baik jaksa maupun kuasa hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Penasihat hukum Siswadi, Ahmad Hadi Prayitno, menilai amar tersebut tak mempertimbangkan beberapa fakta persidangan. "Putusan akan kami kaji lagi apakah banding atau tidak. Kami masih yakin, tak ada kerugian negara atas pengelolaan SPBU, justru menguntungkan," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.