Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituduh Korupsi, Bupati Rembang Tuding Ada Pesanan Politik

Kompas.com - 25/02/2014, 22:42 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis


SEMARANG, KOMPAS.com — Bupati Kabupaten Rembang Jawa Tengah Muhammad Salim menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Selasa (25/2/2014). Di tempat ini, Salim diberikan waktu untuk membela diri dari tuduhan jaksa penuntut umum.

Ketua DPD Partai Demokrat Rembang ini menuding ada pihak lain yang memaksa dirinya berada dalam tahanan. Pihak-pihak lain itu bermain dalam kerangka konspirasi politik praktis sehingga kasusnya bisa sampai ke pengadilan.

Menurut dia, kasus ini bermula dari adanya upaya DPRD Kabupaten Rembang mengajukan hak angket ke Bupati terkait eksistensi dan operasionalisasi PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya (RSBJ) sebagai sebuah BUMD. Kemudian, pihak lain membangun opini serta menggunakan audit hasil invenstigasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Fakta ini bisa dilihat, jangan sampai terjebak pada permainan konstelasi politik dan menjustifikasi terdakwa sebagai korban kriminalisasi,” kata Salim membela diri dalam sidang di hadapan hakim Dwiarso Budi Santiarto, Selasa (25/2/2014) sore.

Salim tersangkut kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal APBD 2006 pada PT RBSJ senilai Rp 35 miliar. Salim menampung dana pencairan melalui rekening PT Rembang Sejahtera Mandiri (RSM) qq M Salim. PT RSM ini kemudian berganti nama menjadi PT RSBJ berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2006. Pencairan itu dilakukan sebelum perda penyertaan modal disahkan oleh Gubernur Jawa Tengah.

Selain keberatan soal pesanan politik, Salim juga keberatan dengan hasil audit yang dilakukan BPK RI. Dia berkesimpulan bahwa audit yang dilakukan BPK tidak jelas sehingga mengundang jaksa untuk melakukan kriminalisasi terhadap dirinya.

Untuk itulah, politisi Demokrat ini meminta kepada majelis hakim menolak dakwaan jaksa pada amar putusan sela. Dasarnya, dakwaan jaksa tidak cermat, tidak teliti, serta tidak lengkap.

Ihwal materi perkara, Salim mengaku pembelian SPBU menjadi unit usaha PT RBSJ tak menggunakan dana APBD. "Jaksa juga tidak menjelaskan tentang proses pengembalian dana tak tersangka APBD tersebut," timpalnya.

Kuasa hukum terdakwa, Ahmad Hadi Prayitno, berharap agar hakim mendengarkan suara warga Rembang yang terus berdoa selama sidang berlangsung. Dia menilai, doa dari warga adalah suara Tuhan yang ditampilkan lewat warga yang berdoa.

Atas hal ini, hakim Dwiarso menunda sidang hingga pekan depan untuk memberi kesempatan kepada jaksa menanggapi keberatan terdakwa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com