Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Terdakwa, Bupati Rembang Yakin "Naik Kelas"

Kompas.com - 18/02/2014, 13:47 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Bupati Rembang Muhammad Salim menjalani sidang perdana kasus korupsi, Selasa (18/2/2014).

Salim disidang terkait kasus dugaan korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Rembang ke PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya (RBSJ) tahun 2006, sebesar Rp 35 Miliar. 

PT RBSJ merupakan asset usaha milik Pemkab Rembang yang mengelola beberapa unit usaha. Di antaranya unit industri, peternakan, perkebunan, perikanan, dan pariwisata. Termasuk pembukaan unit stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Salim yang tiba di Pengadilan Tipikor Semarang, Jalan Suratmo pukul 10.00 wib, terlihat menggunakan setelan rompi tahanan milik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Salim sempat mengatakan, proses hukum yang dijalaninya adalah bagian dari proses hukum sebagai warga negara yang baik. Namun, dia masih mengaku heran terkait alasannya tersangkut kasus ini.

"Saya itu menguntungkan negara justru didakwa merugikan negara. Ini persoalan sederhana, urusan teknis direktur. Saya hanya memegang kebijakan saja," tutur Salim.

Politisi Partai Demokrat itu yakin, jika kebijakan yang dikeluarkannya dinyatakan salah, maka semua anggota legislatif juga akan kena. Pasalnya, penyertaan modal mendapat persetujuan dari DRPD Kabupaten Rembang. "Kalau salah berarti nanti DPR masuk semua," cetus Salim.

Salim pun memaknai kasusnya ini sebagai perjalanan hidup yang harus dilalui. "Ini perjalanan hidup saya, mungkin nanti akan naik kelas," cetus Salim lagi.

Salim akan disidangkan di bawah pimpinan hakim Dwiarso Budi Santiarto. Dua hakim anggota Erintuah Damanik dan Agus Priyadi menjadi hakim anggota.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com