Warga desa juga menyita tiga drum bahan bakar minyak (BBM) milik perusahaan itu. Warga marah dan terpaksa melakukan tindakan tersebut karena perusahaan itu dinilai telah menyerobot lahan warga dan membabat sejumlah kayu kelas satu di kawasan hutan desa tersebut. "Benar warga telah membakar tenda milik perusahaan dan menyita dua truk, satu buldoser, lima gergaji mesin, dan tiga drum BBM perusahaan itu.
"Warga marah karena perusahaan menyerobot lahan warga dan membabat kayu di hutan desa," ungkap Boy Darakay, salah seorang pemilik tanah pertuanan di desa tersebut, kepada Kompas.com saat dihubungi dari Ambon, Rabu pagi.
Menurut Boy, sepengetahuan warga, perusahaan tersebut selama ini beroperasi di Desa Tabarfane dan Desa Juring, Kecamatan Aru Selatan. Namun, perusahaan itu belakangan tiba-tiba beroperasi di kawasan hutan Desa Lutur.
"Sesuai dengan izin pemanfaatan kayu (IPK), perusahaan tersebut hanya beroperasi di atas tanah seluas 573 hektar di dua desa itu, mengapa tiba-tiba beroperasi di hutan desa kami," ungkap Boy.
Warga bertekad mempertahankan lahan mereka sampai perusahaan tersebut mengangkat kaki dari wilayah hutan desa tersebut. "Ini tanah kita, dan kita akan mempertahankannya hingga perusahaan itu keluar dari sini."
Kapolres Kepulauan Aru, yang berulang kali dihubungi terkait masalah tersebut, hingga kini belum berhasil dikonfirmasi. Namun, sumber Kompas.com di Polres Aru membenarkan bahwa warga telah membakar tenda operasional milik perusahaan dan menyandera sejumlah alat berat milik perusahaan itu.
"Itu benar, tapi baiknya silakan minta penjelasan saja dari Pak Kapolres. Seorang karyawan juga sempat disandera, tapi telah dibebaskan warga," kata sumber itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.