“Penyidik Polres Jember sudah mengembalikan lagi berkas perkara kasus itu kepada kami. Kami masih akan mempelajari, apakah petunjuk dari kami sudah dilengkapi atau belum," terang Kepala seksi tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Jember, Mohammad Hambaliyanto, Kamis (10/10/13).
Jika sudah lengkap, lanjut Hambaliyanto, kejaksaan akan mengeluarkan penetapan bahwa kasus tersebut sudah lengkap. “Nanti kami juga akan meminta penyidik Polres Jember untuk melimpahkan tersangka berikut barang bukti yang sudah disita," katanya menambahkan.
Baru kemudian Kejaksaan Negeri Jember akan melimpahkan kasus dugaan korupsi itu ke meja penuntutan. “Kami akan menunjuk jaksa untuk menyidangkan kasus itu di Pengadilan Tindak Korupsi di Surabaya," ucap Hambaliyanto.
Sebelumnya, tiga orang pejabat di Lingkungan Dinas Pendidikan Jember ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program nasional rehab sekolah. Ketiganya diduga melakukan pemotongan anggaran sebesar 5 hingga 10 persen. S-G yang merupakan kepala sekolah, ditunjuk menjadi koordinator untuk mengumpulkan dana potongan itu.
Dari hasil pemotongan anggaran tersebut, terkumpul uang sebanyak Rp 1 miliar. Sedangkan Untuk besaran anggaran rehab di masing-masing sekolah berbeda. Ada yang mendapatkan alokasi dana Rp 200 hingga Rp 400 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.