"Tersangka NI alias Mami alias Bunda menurut pengakuannya membuka praktik lokalisasi sejak tahun 2005," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Derry Agung Wijaya, Jumat (20/9/2013).
Modus pelaku, kata Derry, ialah merekrut anak, kemudian anak tersebut diharuskan mencari target anak lainnya untuk dijanjikan bekerja di sebuah kafe dan mendapatkan gaji besar yang mampu membantu orangtua mereka dari impitan ekonomi.
"Setelah itu mereka ditampung di sebuah rumah kontrakan milik tersangka, kemudian korban ditekan untuk membuat perjanjian yang melarang korban kembali ke keluarganya, kecuali korban kembali lagi," kata Derry.
Lebih lanjut ia mengatakan, anak-anak tersebut dipekerjakan dengan bagi hasil setiap sebulan sekali atau tiga bulan sekali. Pendapatan tersebut diberikan kepada korban setelah dipotong biaya sewa kontrakan dan biaya kebutuhan hidup lainnya.
Sementara itu, NI mengaku baru lima bulan membuka praktik lokalisasi yang melibatkan anak. "Mereka datang sendiri kepada saya dan minta dipekerjakan, mereka mengaku sudah hancur kehidupannya karena telah diperkosa orang lain," aku NI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.