"Telah beredar sebesar Rp 800.000 uang palsu pecahan Rp 50.000 dengan seri XLY dan seri SGE, pecahan Rp 100.000 sebesar Rp 1 M," kata dia.
Pihaknya telah mengamankan 300 juta pecahan Rp 50.000 uang palsu. Sisanya masih dalam proses pencarian penegak hukum.
"Kami mengimbau masyarakat, jika memukan seri uang tersebut jangan dirobek, tetapi diserahkan ke pihak berwenang, yakni BI agar segera diproses," katanya saat menjadi pemateri dalam seminar Implementasi UU No 7 tentang Mata Uang. Seminar juga dihadiri Brigjen Tjetjep Dari Botasupal dan Kombes Agus Iriyanto Kasubdit IV dari Ditpideksus Bareskrim Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.