Tiga anak tersebut, berdasarkan keterangan Reskrim Polresta Bandarlampung, adalah TA (14) warga Jagabaya II, TS (13) warga Srengsem, dan DS (14) warga Susunan Baru, Bandarlampung.
"Korban tinggal dikontrakan NI dan dipekerjakan sebagai pekerja seks, serta wajib setor antara Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu kepada NI," kata Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Derry Agung Wijaya.
Penangkapan itu bermula dari pengaduan salah satu orangtua korban yang anaknya sejak 10 Agustus lalu tidak pulang ke rumah.
Korban berinisial DS diajak oleh rekannya yang usianya di bawah umur juga untuk bekerja di lokalisasi di Panjang.
Polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka NI guna mengungkap kasus perdagagan manusia lainnya. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan dua telepon genggam, empat gaun motif, satu buku besar berisi catatan pendapatan, satu dompet hijau, dan uang tunai Rp 520 ribu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.