Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi "Speed Boat" di TTU, Kontraktor Kembalikan Aksesori Kapal

Kompas.com - 07/09/2013, 06:42 WIB
Kontributor Timor Barat, Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KEFAMENANU, KOMPAS.com — Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan kapal cepat di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, Jumat (6/9/2013) siang, menyerahkan sejumlah aksesors kapal cepat pada Kejaksaan Negeri Kefamenanu. Pengembalian dilakukan oleh pengacara terdakwa.

"Dalam persidangan kemarin, terdakwa berniat baik menyerahkan kembali aksesori kapal speed boat yang belum sempat diserahkan waktu itu," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kefamenanu, Dedie Tri Haryadi, di ruang kerjanya, Jumat. Terdakwa yang mengembalikan aksesori ini adalah kontraktor yang menggarap pengadaan tersebut.

Meski demikian, tegas Dedie, niat baik tidak berarti akan menghapuskan pidana yang didakwakan pada para terdakwa. "(Niat baik) itu hanya bersifat sebagai bahan pertimbangan jaksa saja dalam menjatuhkan tuntutan atas terdakwa," lanjut dia.

Sekadar diketahui, kasus korupsi kapal cepat ini menyeret delapan orang menjadi terdakwa. Para terdakwa adalah Maksimus Tanesib selaku Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan saat itu, Markus Tupen selaku penerima kuasa Direktris CV Inne mandiri, Dilvianus Octory Boy selaku konsultan, serta lima orang panitia pengadaan.

Kasus ini mencuat setelah pemeriksaan fisik kapal mendapatkan pekerjaan yang dirampungkan hanya 82,94 persen. Namun, dengan pekerjaan yang tak tuntas itu, sudah dicairkan dana alokasi pengadaan sebanyak 100 persen, yang sudah diserahterimakan pula.

Rincian asesori yang diserahkan antara lain adalah 2 set pakaian selam, 2 alat pemadam kebakaran, 4 aki kering 28 AMP, 10 lampu senter penyelam, 4 boks berbahan fiber, dan 8 unit PLTS 50 WP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com