Menurut Subarso, berdasarkan rapat dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kendal, telah disepakati bahwa tarif angkutan umum di Kendal naik 17 persen bagi kendaraan berbahan bakar solar dan 19 persen bagi yang berbahan bakar bensin. Kenaikan itu berlaku sejak disepakatinya kenaikan tersebut.
"Kami sudah mengambil kesepakatan dengan Organda Kabupaten Kendal. Kesepakatan itu akan kami laporkan ke Bupati untuk dibuatkan surat keputusan (SK)," kata Subarso, Selasa (25/6/2013).
Subarso mengakui, para awak angkutan sebenarnya sudah menaikkan tarif sejak diumumkannya kenaikan harga BBM. Namun, kenaikan tersebut belum resmi sebab belum ada kesepakatan antara Organda dan pemerintah kabupaten.
"Karena sudah ada kesepakatan, kenaikan tarif angkutan umum harus sesuai dengan kesepakatan tersebut," ujar dia.
Sementara itu, Ketua Organda Kabupaten Kendal, Jamaludin, mengatakan, pihaknya telah menyampaikan kesepakatan tarif angkutan umum tersebut kepada para pengusaha angkutan. Diharapkan, para pengusaha angkutan mematuhi kesepakatan tersebut.
"Kalau ada yang tidak mematuhi, akan kami tegur," kata Jamal.
Jamal juga mengaku bahwa pihaknya masih fleksibel terkait dengan kenaikan tarif angkutan umum itu. Artinya, tarif angkutan umum tersebut tidak berlaku bagi pelajar dan mahasiswa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.