Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Angkutan Pedesaan di Simalungun Naik 20 Persen

Kompas.com - 25/06/2013, 15:40 WIB
Tigor Munthe

Penulis

SIMALUNGUN, KOMPAS.com — Tarif angkutan pedesaan di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, naik hingga 20 persen.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Kabupaten Simalungun Mixnon Simamora, Selasa (25/6/2013), seusai rapat dengan sejumlah instansi membahas kenaikan tarif angkutan di Pematang Raya, Kabupaten Simalungun.

"Berdasarkan hasil rapat dengan unsur pimpinan daerah, termasuk dengan Organda dan para pengusaha jasa angkutan, kita putuskan kenaikan maksimal 20 persen dari tarif yang ada sekarang," jelas Mixnon.

Menurut Simamora, keputusan tarif hingga 20 persen masih akan dibahas secara teknis dengan pihak Organda Kabupaten Simalungun dalam dua hari ke depan. "Pembulatan angka tarif harus kita bahas secara teknis," katanya.

Mixnon memberi contoh, tarif angkutan Pematang Siantar-Perdagangan (Kabupaten Simalungun) satu rit biasanya Rp 8.000-Rp 8.600. Jika berdasarkan hasil keputusan rapat hingga 20 persen, maka tarif angkutan Pematang Siantar-Perdagangan bisa menjadi Rp 10.000 per estafet.

"Tentu untuk memutuskan itu, kita akan membahasnya bersama Organda. Lalu seluruh keputusan tarif akan kita sosialisasikan kepada para pengusaha jasa angkutan," jelasnya.

Menurut Mixnon, ada sekitar 23 merek angkutan di Kabupaten Simalungun. Sementara rapat pembahasan kenaikan tarif itu dihadiri lebih kurang 15 pengusaha angkutan. Secara umum, kenaikan tarif hingga 20 persen dapat diterima semua pengusaha jasa angkutan di Kabupaten Simalungun.

Ketua Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Simalungun Timbul Jaya Sibarani membenarkan besaran kenaikan tarif angkutan hingga 20 persen di Kabupaten Simalungun.

Kata Timbul, tarif itu sudah bisa dipedomani para pengusaha jasa angkutan meski surat keputusan dari Pemkab Simalungun baru akan terbit pada Kamis (27/6/2013) mendatang.

"Cuma kita tetap mengimbau para pengusaha agar tidak melampaui angka 20 persen," katanya. Jika tarif melebihi 20 persen, kata Timbul, pengusaha akan dikenai sanksi dalam bentuk peringatan hingga pencabutan izin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com