PURWOKERTO, KOMPAS.com - Omzet judi online yang digerebek di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, mencapai Rp 3,4 miliar per bulan.
"Omzet sekitar Rp 114 juta per hari," ungkap Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat konferensi pers di Mapolresta Banyumas, Selasa (25/6/2024).
Luthfi menjelaskan, praktik judi online ini berkedok game online.
"Modus pelaku menggunakan PC dengan kedok bermain game untuk membuat ID secara masif. Kemudian memainkan ID tersebut untuk menghasilkan chip yang dijual dan dipromosikan lewat medsos," jelas dia.
Baca juga: Ramai soal Keluhan Judi Capjiki di Grobogan, Polisi: Belum Ada Laporan
Di tempat kejadian perjara (TKP) 1 Jalan Gelora Indah 2, tersangka bertugas membuat ID baru Higgs Games Island menggunakan perangkat komputer.
Dalam sehari, mereka bisa membuat sekitar 25.000 ID dengan upah Rp 250 per ID.
Kemudian ID tersebut dikirim ke TKP 2 Jalan Kamandaka dan TKP 3 di Jalan Kolonel Sugiono untuk dimainkan di komputer yang terpasang macro bot hingga mengasilkan chip.
Selanjutnya, chip pada Higgs Games Island dikirim ke ID penampung dan dijual belikan di Facebook.
Baca juga: Duet Pasutri di Pontianak Curi Sepeda Motor di 11 Lokasi, Dijual Rp 5 Juta di Facebook
Baca juga: Pengakuan Pemilik Salon di Sleman yang Sebabkan Korban Tewas Usai Suntik Filler Payudara
Konferensi pers pengungkapan kasus judi online di Mapolresta Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (25/6/2024).
Dalam sehari, mereka menghasilkan sekitar 3.000 billion chip. Di mana, 1 billion chip harganya sekitar Rp 38.000. Artinya, dalam sehari pelaku mendapatkan sekitar Rp 114 juta atau sekitar Rp 3,4 miliar per bulan.
Dalam kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Andryansyah Rithas Hasibun mengatakan, judi online tersebut telah beroperasi selama dua tahun.
"Beroperasi mulai pertengahan tahun 2022, sempat setop Februari-Maret 2024, dan kembali beroperasi lagi April kemarin," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, polisi menggerebek tiga tempat game yang diduga untuk judi online di Purwokerto, secara bersamaan pada Rabu (19/6/2024).
Polisi menetapkan 11 tersangka. Sedangkan satu orang lainnya yang diduga menjadi pemodal masih buron.
Baca juga: 3 Tempat Judi Online di Purwokerto Digerebek, 11 Orang Jadi Tersangka dan 1 Buron
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.