KENDAL, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 4 Semarang bersama Dishub Kabupaten Kendal menutup akses untuk kendaraan roda empat atau pada perlintasan sebidang yang tidak terjaga di Km 40+6 petak jalan Stasiun Krengseng-Stasiun Weleri Jalan KH Abdul Wahab Desa Payung Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal, Kamis (6/6/2024).
Hal ini buntut dari kecelakaan pikap ditabrak kereta 160 Joglosemarkerto relasi Tegal-Semarang pada Rabu (5/6/2024) malam di perlintasan tersebut.
Di mana dalam kejadian tersebut, pikap ringsek usai ditabrak kereta dan beruntung keempat penumpang pikap selamat setelah berhasil menyelamatkan diri.
Baca juga: Pikap Ditabrak Kereta Joglosemarkerto di Kendal hingga Ringsek, 4 Penumpang Selamat
“Penutupan ini untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat pengguna jalan raya,” jelas Franoto Wibowo, manager humas KAI Daop 4 Semarang dalam keterangan resminya, Kamis (6/6/2024).
Sebelum perlintasan sebidang itu ditutup, KAI, Dishub Kabupaten Kendal, Polsek Weleri, dan Koramil Weleri terlebih dahulu berkomunikasi dengan kepala desa dan perangkat desa di kantor Desa Payung.
Franoto menjelaskan, penutupan ini sesuai dengan UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian, Pasal 94 ayat 1 yang berbunyi, untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup.
Untuk ayat 2, penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah, mengingat jika tidak segera dilakukan penutupan pada perlintasan sebidang tanpa ijin, tidak dijaga atau liar maka dampaknya akan terus memakan korban baik pengguna jalan raya dan khususnya perjalanan KA itu sendiri.
Dia pun menyebut pemerintah desa turut membantu dalam penutupan perlintasan sebidang yang tidak terjaga untuk menciptakan keselamatan bersama, baik pengguna jalan maupun keselamatan perjalanan kereta api.
Kemudian, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 Pasal 2, pihak yang bertanggungjawab atas pengelolaan jalan yang berpotongan dengan jalur kereta api adalah pemilik jalannya.
"KAI berharap seluruh pihak dapat proaktif dan bersama-sama menjalankan tugas sesuai kewenangannya masing-masing untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api maupun para pengguna jalan itu sendiri," ujar Franoto.
KAI mengimbau masyarakat pengguna jalan agar mendahulukan perjalanan Kereta Api, hal tersebut sesuai dengan UU 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian pada Pasal 124 yang menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
KAI meminta kepada pengguna jalan agar berhati-hati dan mematuhi rambu-rambu yang terdapat di perlintasan sebidang.
Baca juga: Melintas di Jalur KA Tak Berpalang Pintu, Seorang Kakek Tewas Tertabrak Kereta Joglosemarkerto
"Dijaga maupun tidak dijaga, pengguna kendaraan wajib untuk waspada dan berhati-hati ketika akan melintasi perlintasan sebidang. Berhenti sejenak, tengok kanan dan kiri, pastikan tidak ada KA yang akan lewat, baru boleh jalan," tambahnya .
KAI bersama pemerintah daerah dan para stakeholder akan terus melakukan upaya peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang, baik dengan melengkapi fasilitas keselamatan di perlintasan sebidang, hingga menutup perlintasan sebidang tidak terjaga yang rawan kecelakaan dan/atau menyebabkan terjadinya kecelakaan.
“Upaya ini dilaksanakan untuk menjamin keselamatan bersama, baik untuk keselamatan perjalanan kereta api maupun keselamatan masyarakat pengguna jalan raya,” tutup Franoto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.