Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Penyelundup Pengungsi Rohingya ke Aceh Divonis 8 dan 6 Tahun Penjara

Kompas.com - 06/06/2024, 16:20 WIB
Teuku Muhammad Valdy Arief

Editor

KOMPAS.com-Majelis hakim Pengadilan Negeri Jantho, Aceh Besar, menjatuhkan hukuman delapan dan enam tahun penjara untuk tiga penyelundup pengungsi Rohingya

Ketiga penyelundup itu adalah Mohammad Amin, Anisul Hoque, dan Habibul Basyar.

Amin yang merupakan nakhoda kapal merupakan warga negara Myanmar divonis delapan tahun penjara. 

Sedangkan Anisul selaku asisten nakhoda dan Habibul selaku penanggung jawab mesin kapal yang merupakan warga negara Bangladesh dihukum enam tahun penjara. 

Baca juga: Imigran Rohingya Kabur Bukan Tanggung Jawab Pemkab Aceh Barat

Ketiga terdakwa juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsidair tiga bulan penjara.

Hakim menyatakan, ketiga orang ini terbukti menyelundupkan orang ke Indonesia tanpa dilengkapi dokumen perjalanan yang sah dan tidak melalui tempat pemeriksaan imigrasi.

"Menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 120 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Memerintahkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata hakim ketua Fadhil serta didampingi Keumala Sari dan Jon Mahmud di PN Jantho, Rabu (5/6/2024), seperti dilansir Antara.

Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum dan para terdakwa maupun penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir.

Majelis hakim memberikan waktu pikir-pikir kepada para pihak untuk memutuskan sikap apakah menerima atau tidak terhadap putusan tersebut.

Putusan majelis hakim tersebut untuk terdakwa Mohammad Amin lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Baca juga: Pengungsi Rohingya Kabur dari Tempat Penampungan di Aceh Barat, Pencarian Masih Nihil

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Mohammed Amin dihukum tujuh tahun penjara.

Sedangkan vonis untuk terdakwa Anisul Hoque dan terdakwa Habibul Basyar sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yakni masing-masing enam tahun penjara.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa ketiga orang itu menyelundupkan 134 imigran etnis Rohingya ke wilayah Indonesia melalui pesisir Pantai Blang Ulam, Kabupaten Aceh Besar, pada 10 Desember 2023.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi di persidangan, para terdakwa mengutip uang antara 100 ribu hingga 200 ribu taka (mata uang Bangladesh) sebagai ongkos kapal motor yang dinakhodai dan diawaki para terdakwa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPDB SMA/SMK Dibuka Malam Ini, Pj Gubernur Banten Ultimatum Tak Ada Titip Menitip Siswa

PPDB SMA/SMK Dibuka Malam Ini, Pj Gubernur Banten Ultimatum Tak Ada Titip Menitip Siswa

Regional
Kasus Ayah Bunuh Anak di Serang, Warga Lihat Pelaku Kabur Bawa Golok dengan Bercak Darah

Kasus Ayah Bunuh Anak di Serang, Warga Lihat Pelaku Kabur Bawa Golok dengan Bercak Darah

Regional
4 Orang Tewas Ditabrak Mobil Elf di Aceh Timur, Ini Kronologinya

4 Orang Tewas Ditabrak Mobil Elf di Aceh Timur, Ini Kronologinya

Regional
Pilkada Salatiga Rawan Politik Uang, Gerindra Sebut Elektabilitas Tinggi Tak Jaminan Terpilih

Pilkada Salatiga Rawan Politik Uang, Gerindra Sebut Elektabilitas Tinggi Tak Jaminan Terpilih

Regional
Sebelum Bunuh Anaknya, Pria di Serang Banten Sempat Minta Dibunuh

Sebelum Bunuh Anaknya, Pria di Serang Banten Sempat Minta Dibunuh

Regional
Berantas Judi Online, Ponsel Aparat di Polres Bengkulu Utara Diperiksa

Berantas Judi Online, Ponsel Aparat di Polres Bengkulu Utara Diperiksa

Regional
KAI Tanjungkarang Tutup Perlintasan Sebidang Liar di Martapura

KAI Tanjungkarang Tutup Perlintasan Sebidang Liar di Martapura

Regional
Ayah di Serang Bunuh Balitanya yang Tidur Pulas, Ada Sang Ibu dan Kakak di TKP

Ayah di Serang Bunuh Balitanya yang Tidur Pulas, Ada Sang Ibu dan Kakak di TKP

Regional
Butuh Uang untuk Judi Online, Remaja 14 Tahun Curi Sepeda Motor

Butuh Uang untuk Judi Online, Remaja 14 Tahun Curi Sepeda Motor

Regional
Mengintip Persiapan Warga Kalibeji Semarang untuk Sambut Jokowi, Lembur Kerja Bakti Selama 4 Hari

Mengintip Persiapan Warga Kalibeji Semarang untuk Sambut Jokowi, Lembur Kerja Bakti Selama 4 Hari

Regional
Santri Tewas Terseret Arus Sungai Saat Bersihkan Alat Potong Hewan

Santri Tewas Terseret Arus Sungai Saat Bersihkan Alat Potong Hewan

Regional
'Long Weekend', Kunjungan Wisatawan di Magelang Naik 5 Kali Lipat

"Long Weekend", Kunjungan Wisatawan di Magelang Naik 5 Kali Lipat

Regional
Soal Pilkada Solo, Gusti Bhre: Masih Fokus Pura Mangkunegaran

Soal Pilkada Solo, Gusti Bhre: Masih Fokus Pura Mangkunegaran

Regional
Ayah yang Bunuh Anaknya di Banten Dikenal Sayang Keluarga

Ayah yang Bunuh Anaknya di Banten Dikenal Sayang Keluarga

Regional
ODGJ di Bima Kejar Polisi dengan Parang

ODGJ di Bima Kejar Polisi dengan Parang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com