KOMPAS.com-Majelis hakim Pengadilan Negeri Jantho, Aceh Besar, menjatuhkan hukuman delapan dan enam tahun penjara untuk tiga penyelundup pengungsi Rohingya.
Ketiga penyelundup itu adalah Mohammad Amin, Anisul Hoque, dan Habibul Basyar.
Amin yang merupakan nakhoda kapal merupakan warga negara Myanmar divonis delapan tahun penjara.
Sedangkan Anisul selaku asisten nakhoda dan Habibul selaku penanggung jawab mesin kapal yang merupakan warga negara Bangladesh dihukum enam tahun penjara.
Baca juga: Imigran Rohingya Kabur Bukan Tanggung Jawab Pemkab Aceh Barat
Ketiga terdakwa juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsidair tiga bulan penjara.
Hakim menyatakan, ketiga orang ini terbukti menyelundupkan orang ke Indonesia tanpa dilengkapi dokumen perjalanan yang sah dan tidak melalui tempat pemeriksaan imigrasi.
"Menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 120 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Memerintahkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata hakim ketua Fadhil serta didampingi Keumala Sari dan Jon Mahmud di PN Jantho, Rabu (5/6/2024), seperti dilansir Antara.
Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum dan para terdakwa maupun penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir.
Majelis hakim memberikan waktu pikir-pikir kepada para pihak untuk memutuskan sikap apakah menerima atau tidak terhadap putusan tersebut.
Putusan majelis hakim tersebut untuk terdakwa Mohammad Amin lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Baca juga: Pengungsi Rohingya Kabur dari Tempat Penampungan di Aceh Barat, Pencarian Masih Nihil
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Mohammed Amin dihukum tujuh tahun penjara.
Sedangkan vonis untuk terdakwa Anisul Hoque dan terdakwa Habibul Basyar sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yakni masing-masing enam tahun penjara.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa ketiga orang itu menyelundupkan 134 imigran etnis Rohingya ke wilayah Indonesia melalui pesisir Pantai Blang Ulam, Kabupaten Aceh Besar, pada 10 Desember 2023.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi di persidangan, para terdakwa mengutip uang antara 100 ribu hingga 200 ribu taka (mata uang Bangladesh) sebagai ongkos kapal motor yang dinakhodai dan diawaki para terdakwa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.