www.kompas.com
Terdakwa penyelundupan imigran Rohingya usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jantho, Aceh Besar, di Aceh Besar, Rabu (5/6/2024). (ANTARA/M Haris SA )
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+