Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Terdakwa penyelundupan imigran Rohingya usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jantho, Aceh Besar, di Aceh Besar, Rabu (5/6/2024).
(ANTARA/M Haris SA )
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+