Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bunuh 6 Badak Jawa, Warga Pandeglang Divonis 12 Tahun Penjara

Kompas.com - 05/06/2024, 20:35 WIB
Acep Nazmudin,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PANDEGLANG, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Sunendi, terdakwa pembunuh badak di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK).

Warga Pandeglang tersebut terbukti membunuh enam badak dan menjual culanya antara tahun 2019-2023.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara selama 12 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Joni Mauliddin di PN Pandeglang, Rabu (5/6/2024).

Baca juga: 26 Badak Jawa Mati di Tangan Pemburu, Pj Gubernur Banten: Harus Dihukum Setimpal

Selain vonis pidana, Majelis Halim juga mendenda Sunendi Rp 100  juta rupiah. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan dua bulan.

Majelis hakim dalam putusannya menyebut, Sunendi terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki, menyimpan, dan menguasai senjata api sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

Sunendi juga terbukti bersalah melanggar Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dan Pasal 362 KUHP.

Baca juga: Badak Jawa  Bara dan Jara Jadi Maskot Pilkada Banten 2024

“Telah melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, dan memperniagakan bagian-bagian lain satwa yang dilindungi, mengeluarkan dari satu tempat ke tempat lain di indonesia,” kata Joni.

Menanggapi hasil putusan vonis tersebut, Sunendi menyampaikan pikir-pikir dan diberikan waktu tujuh hari untuk memutuskan apakah menerima atau upaya hukum.

Diketahui putusan vonis tersebut lebih tinggi dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pandeglang selama 5 tahun penjara.

Juru Bicara PN Pandeglang, Panji Answinartha mengatakan, pertimbangan Majelis Hakim memutuskan vonis lebih tinggi karena dakwaan yang diajukan JPU adalah dakwaan kumulatif di mana ada tiga perbuatan melanggar hukum dengan acaman pidana yang berbeda.

“Sehingga Majelis Hakim menghukum berdasarkan tiga perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa sehingga putusan yang paling tepat adalah 12 tahun denda 100 juta rupiah dan juga dua bulan penjara,” kata Panji.

Dilaporkan sebelumnya, Sunendi melakukan perburuan badak jawa di Kawasan TNUK di Desa Ujungjaya, Kecamatan Sumur Kabupaten Pandeglang.

Dia berburu badak untuk diambil culanya dan dijual ke seorang penadah di Jakarta. Satu cula dijual Rp 280 juta.

Polda Banten sudah menangkap dua pembeli badak jawa tersebut yakni Yogi Purwadi (41) warga Jakarta Timur dan Liem Hoo Kwan Willy (71) warga Kota Surabaya, Jawa Timur.

Polda Banten menyebut, Kelompok Sunendi telah membunuh 6 ekor badak jawa di TNUK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penemuan Mayat Bayi di Sragen, Terbungkus Mantel dengan Kondisi Leher Terjerat Kain di Dapur Rumah

Penemuan Mayat Bayi di Sragen, Terbungkus Mantel dengan Kondisi Leher Terjerat Kain di Dapur Rumah

Regional
Terpeleset Saat Memancing, Dua Pemuda Tewas Tenggelam di Embung

Terpeleset Saat Memancing, Dua Pemuda Tewas Tenggelam di Embung

Regional
Sederet Cerita Saat Hewan Kurban Mengamuk, 'Terbang' ke Atap dan Tendang Panitia

Sederet Cerita Saat Hewan Kurban Mengamuk, "Terbang" ke Atap dan Tendang Panitia

Regional
Pemprov Sumbar Salurkan 83 Hewan Kurban di 15 Titik Bencana

Pemprov Sumbar Salurkan 83 Hewan Kurban di 15 Titik Bencana

Regional
Sosok Danis Murib, Prajurit TNI yang 2 Bulan Tinggalkan Tugas lalu Gabung KKB

Sosok Danis Murib, Prajurit TNI yang 2 Bulan Tinggalkan Tugas lalu Gabung KKB

Regional
Bocah 13 Tahun Dicabuli Ayah Tiri hingga Hamil, Ibu Korban Tahu Perbuatan Pelaku

Bocah 13 Tahun Dicabuli Ayah Tiri hingga Hamil, Ibu Korban Tahu Perbuatan Pelaku

Regional
Takut Dimarahi, Seorang Pelajar Minta Tolong Damkar Ambilkan Rapor

Takut Dimarahi, Seorang Pelajar Minta Tolong Damkar Ambilkan Rapor

Regional
Cerita Tatik, Dua Dekade Jualan Gerabah Saat Grebeg Besar Demak

Cerita Tatik, Dua Dekade Jualan Gerabah Saat Grebeg Besar Demak

Regional
BNPB Pasang EWS dengan CCTV di Sungai Berhulu dari Gunung Marapi

BNPB Pasang EWS dengan CCTV di Sungai Berhulu dari Gunung Marapi

Regional
PPDB SMA/SMK Dibuka Malam Ini, Pj Gubernur Banten Ultimatum Tak Ada Titip Menitip Siswa

PPDB SMA/SMK Dibuka Malam Ini, Pj Gubernur Banten Ultimatum Tak Ada Titip Menitip Siswa

Regional
Kasus Ayah Bunuh Anak di Serang, Warga Lihat Pelaku Kabur Bawa Golok dengan Bercak Darah

Kasus Ayah Bunuh Anak di Serang, Warga Lihat Pelaku Kabur Bawa Golok dengan Bercak Darah

Regional
4 Orang Tewas Ditabrak Mobil Elf di Aceh Timur, Ini Kronologinya

4 Orang Tewas Ditabrak Mobil Elf di Aceh Timur, Ini Kronologinya

Regional
Pilkada Salatiga Rawan Politik Uang, Gerindra Sebut Elektabilitas Tinggi Tak Jaminan Terpilih

Pilkada Salatiga Rawan Politik Uang, Gerindra Sebut Elektabilitas Tinggi Tak Jaminan Terpilih

Regional
Sebelum Bunuh Anaknya, Pria di Serang Banten Sempat Minta Dibunuh

Sebelum Bunuh Anaknya, Pria di Serang Banten Sempat Minta Dibunuh

Regional
Berantas Judi Online, Ponsel Aparat di Polres Bengkulu Utara Diperiksa

Berantas Judi Online, Ponsel Aparat di Polres Bengkulu Utara Diperiksa

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com