SERANG, KOMPAS.com - Kelompok pemburu Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) Kabupaten Pandeglang, Banten menjual cula hasil buruannya dengan harga Rp 525 juta.
Awalnya, para pemburu yang dinahkodai Suhendi meminta bantuan kepada tersangka Yogi Purwadi (32) dan ayahnya (telah meninggal dunia) untuk mencari pembeli.
Cula lalu dibeli oleh Liem Hoo Kwan Willy (71) warga Surabaya, Jawa Timur yang telah lama tinggal di negara China.
"Transaksi antara saudara Y dengan saudara W dilakukan di ballroom hotel Jayakarta, Jakarta yang mana dapat kita buktikan dengan slip pembayaran sebesar Rp525 juta."
Demikian kata Wadirkrimum Polda Banten AKBP Dian Setyawan kepada wartawan saat rilis di Mapolda Banten. Jumat (26/4/2024).
Baca juga: 2 Pembeli Cula Badak Taman Nasional Ujung Kulon Ditangkap
Sebelum ditangkap, Willy sempat melarikan diri ke China, sebelum pada 22 April 2024 pulang ke Surabaya.
"Dia kelahiran Surabaya tapi gak fasih berbahasa Indonesia karena dia sudah banyak tinggal di China. Dan kami belum tahu kegiatan yang bersangkutan di China," ujar Dian.
Dari hasil penjualan itu, ungkap Dian, tersangka Yogi selaku perantara mendapat kompensasi berupa uang sebesar Rp 5 juta dari hasil penjualan cula.
Sedangkan sisa uangnya diserahkan kepada Suhendi, dan oleh Suhendi dibagikan kepada anggota kelompok lainnya sebanyak lima orang. "Ada bukti setor tunai, percakapan WhatsApp," kata Dian.
Namun Dian mengaku belum mengetahui untuk apa cula tersebut. Polisi, kata dia, masih melakukan pendalaman. Namun, tersangka Willy tidak kooperatif.
"Untuk mengorek informasi dari yang bersangkutan kita masih melakukan rangkaian pendalaman," tandas Dian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.