LEMBATA, KOMPAS.com - LL (50) ditahan aparat Kepolisian Resor (Polres) Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), karena terlibat kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
LL merupakan warga Manggarai yang selama ini menetap di Desa Balatikon, Kecamatan Tulinonsio, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Kapolres Lembata, AKBP Hendra Dorizen menerangkan, pelaku ditangkap saat hendak membawa 19 calon pekerja asal Lembata menuju Kalimantan Utara.
Baca juga: Caleg Terpilih Tersangka Kasus TPPO di Sikka Belum Ditahan karena Riwayat Penyakit
Awalnya, beber Hendra, mereka berangkat dari Lembata menggunakan kapal penyeberangan menuju Flores Timur, lalu melanjutkan perjalanan dengan bus ke Kabupaten Sikka.
"Setibanya di Sikka para pekerja ini menginap di rumah seorang warga sambil menunggu jadwal penerbangan ke Nunukan," ujar Hendra dalam keterangannya, Rabu (5/6/2024).
Baca juga: Sempat Mangkir, Caleg Terpilih Tersangka TPPO di Sikka Akan Diperiksa Besok
Pelaku, lanjut dia, menjanjikan kepada para pekerja dengan upah sebesar Rp 1,2 juta per hektar untuk penanaman bibit pohon kertas pada lahan yang belum digusur.
Sementara lahan yang sudah digusur akan diberi upah Rp 850.000 per hektar.
Selain itu, pekerja tambahan seperti penyemprotan rumput akan digaji Rp 250.000 per hektar.
Hendra menjelaskan, pada 19 Mei 2024 pukul 21.40 Wita, anggota Reskrim Polres Sikka mendapat informasi dan melakukan pengecekan terkait dokumen perekrutan pekerja antardaerah.
Setelah dicek, ternyata perekrutan calon pekerja antardaerah tidak disertai dokumen perekrutan resmi. Mereka akhirnya diamankan sebelum diserahkan ke Polres Lembata.
Sampai saat ini pelaku diamankan di sel tahanan Mapolres Lembata.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.