SIKKA, KOMPAS.com - Penyidik Polres Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) belum menahan Yuvinus Solo, calon anggota legislatif (caleg) terpilih yang menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kasi Humas Polres Sikka, AKP Susanto mengatakan, politisi partai Demokrat belum ditahan karena kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
Selain itu mempertimbangkan kondisi kesehatan Yuvinus.
Baca juga: Sempat Mangkir, Caleg Terpilih Tersangka TPPO di Sikka Akan Diperiksa Besok
"Ada riwayat komplikasi penyakit, yang bersangkutan butuh kunjungan rutin ke dokter. Ada penjamin penasihat hukum yang bersangkutan," ujar Susanto saat dihubungi, Minggu (2/6/2024).
Susanto berujar Yuvinus telah memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (31/5/2024).
Kendati begitu, dirinya belum mengetahui secara pasti kapan Yuvinus dipanggil kembali.
"Untuk selanjutnya belum ada informasi dari penyidik," pungkas Susanto.
Kasus ini berawal ketika salah satu warga Kabupaten Sikka, YMK meninggal di Kalimantan pada akhir Maret 2024.
YMK satu dari 72 warga yang diberangkatkan pada awal Maret untuk bekerja pada perusahan sawit di Kalimantan Timur.
Mereka diduga direkrut oleh seorang calo yang terhubung dengan Yuvinus.
Selama di Kalimantan mereka ditelantarkan. Hingga pada 28 Maret YMK meninggal karena kelaparan saat sedang diantar ke rumah sakit terdekat untuk mendapat pertolongan medis.
Kasus ini kemudian oleh istri YMK ke Polres Sikka pada awal April.
Baca juga: KPU Sikka Respons Kasus Caleg Terpilih Jadi Tersangka TPPO
Penyidik kemudian menetapkan Yuvinus sebagai tersangka karena berperan sebagai perekrut, memindahkan dan mengirim korban sebagai tenaga kerja non prosedural atau ilegal.
Dia dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 186 ayat 1 Undang-Undang jo pasal 35 ayat 2 Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.