BATAM, KOMPAS.com - Sengketa pajak air permukaan antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepri, dan PT Adhya Tirta Batam (ATB), menemui titik terang setelah keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA).
Putusan itu terkait Peninjauan Kembali (PK) atas penolakan PT ATB terhadap putusan Pengadilan Pajak.
Kepala Bapenda Kepri Dicky Wijaya menerangkan, dengan adanya putusan ini, PT ATB diwajibkan segera menunjukkan itikad baik dalam melunasi piutang pajak air permukaan untuk masa pajak Juli 2016 sampai dengan Juni 2018.
Baca juga: Tunggakan Pajak Centre Point Rp 107 Miliar Ternyata Dibayar PT KAI
Dengan Jumlah pokok kurang bayar dan sanksi administrasi sebesar Rp 48 miliar.
"Sekaligus sanksi administrasi, PT ATB diminta itikad baiknya dalam melunasi piutang sebesar Rp 48.662.612.852,12," tegasnya ditemui di Hotel Santika, Batam Center, Selasa (4/6/2024).
Diki menambahkan, pelunasan piutang tidak hanya menyelesaikan kewajiban PT ATB, tapi juga meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna membiayai pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Dalam upaya penagihan, Bapenda Kepri merujuk pada Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa Pasal 33 Ayat 1.
Kemudian juga merunut pada Peraturan Pemerintah Nomor 137 Tahun 2000 tentang Tempat dan Tata Cara Penyanderaan, Rehabilitasi Nama Baik Penanggung Pajak, dan Pemberian Ganti Rugi dalam Rangka Penagihan Pajak, dengan Surat Paksa Pasal 2.
"PAD yang diperoleh dari pelunasan utang PT. Adhya Tirta Batam dapat digunakan untuk membiayai pembangunan daerah yang berkelanjutan," terangnya.
Baca juga: Jokowi Tetapkan KEK Tanjung Sauh di Batam, Incar Investasi Rp 199,6 Trilun
Diki mengingatkan adanya piutang yang harus segera dilunasi oleh PT ATB merupakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan, sejak terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 25 Tahun 2016 tentang Nilai Perolehan Air Permukaan sebagai dasar Penetapan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan keluar.
Pergub ini kemudian menguatkan posisi Bapenda Kepri dalam melakukan penagihan sektor pajak, yang dahulu menjadi kewenangan dari Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Namun dalam realisasi penagihan, PT ATB menolak membayar dengan alasan terikat konsesi.