Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menang di MA, Bapenda Kepri Minta ATB Lunasi Utang Rp 48 Miliar

Kompas.com - 04/06/2024, 17:16 WIB
Partahi Fernando Wilbert Sirait ,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Sengketa pajak air permukaan antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepri, dan PT Adhya Tirta Batam (ATB), menemui titik terang setelah keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA).

Putusan itu terkait Peninjauan Kembali (PK) atas penolakan PT ATB terhadap putusan Pengadilan Pajak.

Kepala Bapenda Kepri Dicky Wijaya menerangkan, dengan adanya putusan ini, PT ATB diwajibkan segera menunjukkan itikad baik dalam melunasi piutang pajak air permukaan untuk masa pajak Juli 2016 sampai dengan Juni 2018.

Baca juga: Tunggakan Pajak Centre Point Rp 107 Miliar Ternyata Dibayar PT KAI

 

Dengan Jumlah pokok kurang bayar dan sanksi administrasi sebesar Rp 48 miliar.

"Sekaligus sanksi administrasi, PT ATB diminta itikad baiknya dalam melunasi piutang sebesar Rp 48.662.612.852,12," tegasnya ditemui di Hotel Santika, Batam Center, Selasa (4/6/2024).

Diki menambahkan, pelunasan piutang tidak hanya menyelesaikan kewajiban PT ATB, tapi juga meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna membiayai pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Dalam upaya penagihan, Bapenda Kepri merujuk pada Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa Pasal 33 Ayat 1.

Kemudian juga merunut pada Peraturan Pemerintah Nomor 137 Tahun 2000 tentang Tempat dan Tata Cara Penyanderaan, Rehabilitasi Nama Baik Penanggung Pajak, dan Pemberian Ganti Rugi dalam Rangka Penagihan Pajak, dengan Surat Paksa Pasal 2.

"PAD yang diperoleh dari pelunasan utang PT. Adhya Tirta Batam dapat digunakan untuk membiayai pembangunan daerah yang berkelanjutan," terangnya.

Baca juga: Jokowi Tetapkan KEK Tanjung Sauh di Batam, Incar Investasi Rp 199,6 Trilun

Diki mengingatkan adanya piutang yang harus segera dilunasi oleh PT ATB merupakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan, sejak terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 25 Tahun 2016 tentang Nilai Perolehan Air Permukaan sebagai dasar Penetapan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan keluar.

Pergub ini kemudian menguatkan posisi Bapenda Kepri dalam melakukan penagihan sektor pajak, yang dahulu menjadi kewenangan dari Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Namun dalam realisasi penagihan, PT ATB menolak membayar dengan alasan terikat konsesi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPDB SMA/SMK Dibuka Malam Ini, Pj Gubernur Banten Ultimatum Tak Ada Titip Menitip Siswa

PPDB SMA/SMK Dibuka Malam Ini, Pj Gubernur Banten Ultimatum Tak Ada Titip Menitip Siswa

Regional
Kasus Ayah Bunuh Anak di Serang, Warga Lihat Pelaku Kabur Bawa Golok dengan Bercak Darah

Kasus Ayah Bunuh Anak di Serang, Warga Lihat Pelaku Kabur Bawa Golok dengan Bercak Darah

Regional
4 Orang Tewas Ditabrak Mobil Elf di Aceh Timur, Ini Kronologinya

4 Orang Tewas Ditabrak Mobil Elf di Aceh Timur, Ini Kronologinya

Regional
Pilkada Salatiga Rawan Politik Uang, Gerindra Sebut Elektabilitas Tinggi Tak Jaminan Terpilih

Pilkada Salatiga Rawan Politik Uang, Gerindra Sebut Elektabilitas Tinggi Tak Jaminan Terpilih

Regional
Sebelum Bunuh Anaknya, Pria di Serang Banten Sempat Minta Dibunuh

Sebelum Bunuh Anaknya, Pria di Serang Banten Sempat Minta Dibunuh

Regional
Berantas Judi Online, Ponsel Aparat di Polres Bengkulu Utara Diperiksa

Berantas Judi Online, Ponsel Aparat di Polres Bengkulu Utara Diperiksa

Regional
KAI Tanjungkarang Tutup Perlintasan Sebidang Liar di Martapura

KAI Tanjungkarang Tutup Perlintasan Sebidang Liar di Martapura

Regional
Ayah di Serang Bunuh Balitanya yang Tidur Pulas, Ada Sang Ibu dan Kakak di TKP

Ayah di Serang Bunuh Balitanya yang Tidur Pulas, Ada Sang Ibu dan Kakak di TKP

Regional
Butuh Uang untuk Judi Online, Remaja 14 Tahun Curi Sepeda Motor

Butuh Uang untuk Judi Online, Remaja 14 Tahun Curi Sepeda Motor

Regional
Mengintip Persiapan Warga Kalibeji Semarang untuk Sambut Jokowi, Lembur Kerja Bakti Selama 4 Hari

Mengintip Persiapan Warga Kalibeji Semarang untuk Sambut Jokowi, Lembur Kerja Bakti Selama 4 Hari

Regional
Santri Tewas Terseret Arus Sungai Saat Bersihkan Alat Potong Hewan

Santri Tewas Terseret Arus Sungai Saat Bersihkan Alat Potong Hewan

Regional
'Long Weekend', Kunjungan Wisatawan di Magelang Naik 5 Kali Lipat

"Long Weekend", Kunjungan Wisatawan di Magelang Naik 5 Kali Lipat

Regional
Soal Pilkada Solo, Gusti Bhre: Masih Fokus Pura Mangkunegaran

Soal Pilkada Solo, Gusti Bhre: Masih Fokus Pura Mangkunegaran

Regional
Ayah yang Bunuh Anaknya di Banten Dikenal Sayang Keluarga

Ayah yang Bunuh Anaknya di Banten Dikenal Sayang Keluarga

Regional
ODGJ di Bima Kejar Polisi dengan Parang

ODGJ di Bima Kejar Polisi dengan Parang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com