Sengketa ini juga sempat menarik perhatian Tim Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan KPK akan memfasilitasi penyelesaian masalah piutang pajak air permukaan PT Adhya Tirta Batam (ATB) ke Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada tahun 2019 lalu.
"Prosesnya sudah cukup memakan waktu lama serta sudah menguras tenaga dan pikiran hingga adanya putusan MA. Segera lakukan pelunasan pajak. Sudah hampir 4 tahun menunggak. Langkah hukum yang sudah dijalankan provinsi baik dari bapenda sampai ke MA," tegasnya.
Baca juga: Aliran Air Mati sejak Kamis, Warga Batam Beli Air Isi Ulang untuk Salat Jumat
Terpisah Head of Corporate Secretary PT. ATB Maria Jacobus menolak berkomentar lebih lanjut mengenai saat ditanyakan mengenai progres penyelesaian sengketa.
Maria telah menyerahkan seluruh permasalahan kepada kuasa hukum perusahaan.
"Sehubungan dengan sengketa Pajak Air Permukaan antara Bapenda Provinsi Kepri dengan PT Adhya Tirta Batam (ATB), dengan ini kami informasikan bahwa ATB secara resmi telah menunjuk OC Kaligis & Associates sebagai kuasa hukum. Segala informasi dan klarifikasi yang dibutuhkan, silahkan menghubungi kantor hukum OC Kaligis & Associates," singkatnya saat dihubungi melalui aplikasi pesan singkat, Selasa (4/6/2024) sore.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.