KOMPAS.com - Aparat Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease memberikan trauma healing kepada siswi SD korban pemerkosaan oknum polisi di Kota Ambon.
Kegiatan trauma healing terhadap bocah berusia 8 tahun itu berlangsung di rumahnya di salah satu kawasan di Kecamatan Sirimau, Ambon, Jumat (31/5/2024).
"Kami sudah melakukan trauma healing untuk korban kemarin," kata Kepala Seksi Humas Polresta Pulau Ambon Ipda Janet Luhukay kepada wartawan, Sabtu (1/6/2024).
Baca juga: Berawal dari Kecurigaan Sang Ibu, Siswi SD di Ambon Diperkosa Oknum Polisi Berulang Kali
Kegiatan tersebut dilakukan untuk memulihkan rasa trauma yang dirasakan korban pascakejadian yang menimpanya.
Adapun kegiatan tersebut melibatkan anggota Binmas dan Humas Polresta Pulau Ambon bersama Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Ambon.
"Untuk memulihkan psikologi korban," ujarnya.
Selain trauma healing, petugas Polresta Ambon bersama P2TP2A Ambon juga ikut memberikan pendampingan terhadap korban.
"Kami juga telah melakukan pendampingan terhadap korban persetubuhan anak di bawah umur," katanya.
Pada kesempatan itu petugas juga menyampaikan pesan Kapolresta Pulau Ambon kepada keluarga korban bahwa proses hukum kasus tersebut akan ditangani hingga tuntas di pengadilan.
Baca juga: Oknum Polisi Pemerkosa Siswi SD di Ambon Terancam 20 Tahun Penjara
Kepada pihak keluarga, Janet juga menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut telah menjadi perhatian pimpinan.
Dengan demikian, tidak ada alasan bagi siapa pun mengintervensi kasus tersebut.
Adapun anggota yang memperkosa korban tidak hanya diproses secara pidana tapi juga kode etik.
"Perintah Kapolresta untuk memproses dan menindak tegas bagi anggota yang melakukan tindak pidana baik secara pidana maupun kode etik, dengan tidak memandang bulu," ungkapnya.
Sebelumnya Bripka SR dilaporkan ke polisi karena memperkosa seorang siswi SD berumur 8 tahun yang merupakan anak tetangganya.
Baca juga: Oknum Polisi Tersangka Pemerkosa Siswi SD di Ambon Terancam Dipecat
SR diketahui memperkosa korban secara berulang kali sejak 2023. Setiap kali melancarkan aksi bejatnya itu tersangka kerap mengancam korban.
Terakhir kali oknum polisi tersebut memperkosa korban di sebuah rumah kosong di Kecamatan Sirimau pada 4 Mei 2024.
Kasus ini akhirnya terbongkar setelah korban mengadukan perbuatan tak bermoral tersangka kepada ibunya usai diperkosa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.