SERANG, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Banten menangkap 13 pelaku perburuan badak jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Kabupaten Pandeglang, Banten.
Para pelaku mengambil cula badak untuk dijual ke China sebagai bahan kosmetik dan obat.
"Dijual ke Tiongkok, karena memang nilainya yang paling mahal itu dijual ke Tiongkok untuk pengobatan dan kosmetik," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Banten, Kombes Yudhis Wibisana kepada wartawan usai rilis hasil operasi pekat di kantornya, Kamis (30/5/2024).
Baca juga: 2 Pembeli Cula Badak Taman Nasional Ujung Kulon Ditangkap
Yudhis menjelaskan, salah satu orang yang ditangkap adalah Liem Hoo Kwan Willy alias Willy sebagai penadah cula hasil buruan jaringan Sunendi.
Selanjutnya, cula badak dijual kepada 2 warga negara China untuk dijajajakan di pasar gelap dengan harga lebih tinggi.
"Willy hanya penjual saja, mereka yang menjual ke Tiongkok, dan di Tiongkok itu ada pasar dan belum kita amankan yang di Tiongkok ini," ujar dia.
Baca juga: Jadi Narsum di Rakerkesda Banten, Pj Walkot Nurdin Bagikan Strategi Kebijakan Kesehatan
Kapolda Banten Irjen Pol Abdul Karim mengungkapkan, dua jaringan pemburu badak di TNUK dipimpin oleh Sunendi dan Suhar.
Mereka ditangkap dari hasil kerja sama pihaknya dengan Balai TNUK dalam rangka penindakan hukuman bagi pemburu hewan langka dan sangat dilindungi itu.
"Jaringan Suhar ada 5 orang dan jaringan Sunendi itu ada 8 orang. Jadi totalnya 13 orang," kata Abdul.
Mencegah perburuan, Abdul tetap melakukan operasi gabungan dengan Balai TNUK di kawasan yang menjadi situs warisan dunia.
"Ke depan kami masih melakukan operasi gabungan dengan TNUK," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.