SERANG, KOMPAS.com - Seorang pria asal Serang, Banten, Ropiudin, dituntut 16 tahun karena membunuh kekasihnya, Maskin di pinggir Pantai Cinangka, Kabupaten Serang, Senin (11/12/2023) silam.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Serang, Selamet, menilai Ropiudin terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUH Pidana, sesuai dengan dakwaan pertama.
'Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ropiudin tersebut berupa pidana penjara selama 16 tahun," kata Jaksa di Pengadilan Negeri Serang. Selasa (21/5/2024).
Baca juga: Polisi Periksa Pasangan Nikah Sesama Jenis di Halmahera Selatan
Sebelum memberikan hukuman, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan hukuman yakni perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
Kemudian perbuatan terdakwa telah membuat penderitaan mendalam bagi keluarga korban.
Sedangkan hal yang meringankan hukuman yaitu pembunuhan tersebut terdorong oleh perilaku korban yang selalu mengajak hubungan sesama jenis pada pelaku.
"Kemudian pelaku belum pernah dihukum, koperatif, dan tulang punggung keluarga," ujar Selamet.
Kasus pembunuhan sudah direncanakan oleh Ropiudin dengan cara mengajak korban ke Pantai Anyer menggunakan motor milik korban.
Baca juga: Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga
Tanpa curiga, keduanya kemudian berangkat pada Minggu (10/12/2023) pukul 20.00 WIB.
Setibanya di Pantai D' Lapan-lapan Resort, Cinangka, Kabupaten Serang keduanya cekcok.
Pertengkaran karena korban selalu mengancam akan menyebarkan video hubungannya kepada keluarga Ropiudin.
Akhirnya, karena kesal diancam video rekaman hubungan seksualnya akan disebar, terdakwa lalu membunuh pacar sesama jenisnya itu dengan senjata tajam.
Korban mengalami luka robek karena empat kali bacokan hingga tewas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.