Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ratusan Kendaraan Dinas Pemprov Banten Hilang, Nilainya Capai Rp 25 Miliar

Kompas.com - 27/05/2024, 17:41 WIB
Rasyid Ridho,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com- Sebanyak 211 unit kendaraan dinas (randis) milik Pemerintah Provinsi Banten tidak diketahui keberadaanya atau hilang.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tahun 2023 yang diperoleh Kompas.com, nilai dari total kendaraan dinas dan operasional itu mencapai Rp 25,5 miliar.

Kendaraan dinas tersebut berada di tiga perangkat daerah yakni Sekretariat DPRD Banten sebanyak enam unit nilainya Rp 395 juta Bapenda Banten 18 unit nilainya Rp 205 juta.

Baca juga: Libur Lebaran, Sekda Padang: Kendaraan Dinas Hanya untuk Kepentingan Dinas

Terbanyak kendaraan yang hilang dengan tahun pengadaan dari 2001 sampai 2019 di Sekretariat Daerah (Setda) Banten sebanyak 187 unit dengan nilai Rp24,5 miliar.

Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Banten Virgojanti mengatakan, saat ini Pemprov Banten tengah menelusuri keberadaan kendaraan dinas tersebut yang tidak diketahui keberadaannya.

"Sedang ditelusuri, itu ada TLHP (Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan) proses bertahap, dilihat ada di mana kendaraannya," kata Virgojanti kepada wartawan ditemui di Pendopo Gubernur Banten, Serang, Senin (27/5/2024).

Dijelaskan Virgojanti, telah menyerahkan temuan LHP BPK tahun 2023 itu untuk di tindaklanjuti oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten.

"Nah nanti ada bidang aset itu yang akan kita nanti kita akan pantau prosesnya," ujar dia.

Baca juga: Mobil Dinas Dicuri di Gedung Sate, Ridwan Kamil Duga Orang Dalam Terlibat

Kepala BPKAD Banten Rina Dewiyanti juga membenarkan temuan ratusan kendaraan dinas yang tidak diketahui keberadaannya LHP BPK Banten.

"Iya (jadi temuan BPK), kita lagi renaksi (rencana aksi), kita lagi TLHP kan, sudah kita lakukan TLHP, penagihan segala macem," ujar Rina.

Jika kendaraan itu hilang, kata Rina, akan mengikuti mekanisme yang berlaku sesuai dengan aturan.

"Ikuti mekanisme aja, kalau hilang seperti apa, laporkan aja mana yang hilang nanti kita upayakan dengan aturannya, kita proses," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com