Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlibat Kasus Korupsi Tanah, Pensiunan ASN di Kupang Jadi Tersangka

Kompas.com - 30/05/2024, 08:22 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan seorang pensiunan aparatur sipil negara (ASN) berinisial EP sebagai tersangka kasus korupsi tanah di Kota Kupang.

EP yang merupakan mantan Kepala Sub Seksi Pengukuran pada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang, dijadikan tersangka setelah jaksa menemukan dua bukti permulaan yang cukup.

"EP dijadikan tersangka korupsi pengalihan aset Pemerintah Kabupaten Kupang berupa tanah kepada pihak lain yang tidak berhak," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT AA Raka Putra Dharmana melalui sambungan telepon, Kamis (30/5/2024).

Baca juga: Jaksa Panggil 6 Pejabat Pemkot Lhokseumawe soal Korupsi Tanah Kuburan

Penetapan tersangka dan penahanan ini, lanjut Raka, setelah jaksa menerima hasil perhitungan kerugian negara sebesar Rp 5, 9 miliar dari Inspektorat Daerah Provinsi NTT.

Tanah yang dikorupsi berada di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Selain EP, dalam kasus itu jaksa juga telah menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka yakni Petrus Krisin selalu penerima tanah dan Hartono Fransiscus Xaverius, Kepala BPN Kota Kupang tahun 2003.

Namun, Petrus Krisin dan Hartono Fransiscus Xaverius, telah menjadi terdakwa.

Saat ini berkas perkara keduanya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Kupang dan dijadwalkan sidang pembacaan dakwaan pada 31 Mei 2024.

"Tersangka EP bersama-sama dengan terdakwa Petrus Krisin dan terdakwa Hartono Fransiscus Xaverius, diduga melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 5.956.786.664, berdasarkan laporan audit perhitungan kerugian keuangan negara Inspektorat Provinsi NTT Nomor : X.IP.775/13/2023," ungkap Raka.

Baca juga: Putusan Banding Kasus Korupsi Tanah Kas Desa di Madiun Lebih Rendah, Kejari Ajukan Kasasi

Raka menyebut, tersangka EP dijerat Pasal 2 Ayat 1 Junto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Tersangka EP saat ini, telah ditahan penyidik di Rumah Tahanan Negara Kelas II Kupang sejak Rabu (29/5/2024) hingga 20 hari ke depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemkot Jambi Jamin Penyelesaian Sengketa Lahan SD Negeri 212

Pemkot Jambi Jamin Penyelesaian Sengketa Lahan SD Negeri 212

Regional
Penemuan Mayat Bayi di Sragen, Terbungkus Mantel dengan Kondisi Leher Terjerat Kain di Dapur Rumah

Penemuan Mayat Bayi di Sragen, Terbungkus Mantel dengan Kondisi Leher Terjerat Kain di Dapur Rumah

Regional
Terpeleset Saat Memancing, Dua Pemuda Tewas Tenggelam di Embung

Terpeleset Saat Memancing, Dua Pemuda Tewas Tenggelam di Embung

Regional
Sederet Cerita Saat Hewan Kurban Mengamuk, 'Terbang' ke Atap dan Tendang Panitia

Sederet Cerita Saat Hewan Kurban Mengamuk, "Terbang" ke Atap dan Tendang Panitia

Regional
Pemprov Sumbar Salurkan 83 Hewan Kurban di 15 Titik Bencana

Pemprov Sumbar Salurkan 83 Hewan Kurban di 15 Titik Bencana

Regional
Sosok Danis Murib, Prajurit TNI yang 2 Bulan Tinggalkan Tugas lalu Gabung KKB

Sosok Danis Murib, Prajurit TNI yang 2 Bulan Tinggalkan Tugas lalu Gabung KKB

Regional
Bocah 13 Tahun Dicabuli Ayah Tiri hingga Hamil, Ibu Korban Tahu Perbuatan Pelaku

Bocah 13 Tahun Dicabuli Ayah Tiri hingga Hamil, Ibu Korban Tahu Perbuatan Pelaku

Regional
Takut Dimarahi, Seorang Pelajar Minta Tolong Damkar Ambilkan Rapor

Takut Dimarahi, Seorang Pelajar Minta Tolong Damkar Ambilkan Rapor

Regional
Cerita Tatik, Dua Dekade Jualan Gerabah Saat Grebeg Besar Demak

Cerita Tatik, Dua Dekade Jualan Gerabah Saat Grebeg Besar Demak

Regional
BNPB Pasang EWS dengan CCTV di Sungai Berhulu dari Gunung Marapi

BNPB Pasang EWS dengan CCTV di Sungai Berhulu dari Gunung Marapi

Regional
PPDB SMA/SMK Dibuka Malam Ini, Pj Gubernur Banten Ultimatum Tak Ada Titip Menitip Siswa

PPDB SMA/SMK Dibuka Malam Ini, Pj Gubernur Banten Ultimatum Tak Ada Titip Menitip Siswa

Regional
Kasus Ayah Bunuh Anak di Serang, Warga Lihat Pelaku Kabur Bawa Golok dengan Bercak Darah

Kasus Ayah Bunuh Anak di Serang, Warga Lihat Pelaku Kabur Bawa Golok dengan Bercak Darah

Regional
4 Orang Tewas Ditabrak Mobil Elf di Aceh Timur, Ini Kronologinya

4 Orang Tewas Ditabrak Mobil Elf di Aceh Timur, Ini Kronologinya

Regional
Pilkada Salatiga Rawan Politik Uang, Gerindra Sebut Elektabilitas Tinggi Tak Jaminan Terpilih

Pilkada Salatiga Rawan Politik Uang, Gerindra Sebut Elektabilitas Tinggi Tak Jaminan Terpilih

Regional
Sebelum Bunuh Anaknya, Pria di Serang Banten Sempat Minta Dibunuh

Sebelum Bunuh Anaknya, Pria di Serang Banten Sempat Minta Dibunuh

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com