LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Provinsi Aceh, mengendus adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pembebasan lahan tanah kubur di Desa Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, tahun 2022.
Tanah kuburan itu dibebaskan untuk masyarakat Desa Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe dengan dana dari APBD Lhokseumawe sebesar Rp 1,7 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Lalu Syaifuddin dalam konferensi pers, Kamis (22/4/2024) kemarin menyebutkan, timnya telah mengusut kasus itu, dan menemukan dugaan kuat tindak pidana korupsi.
Baca juga: Pemkot Cimahi Hapus Biaya Retribusi Pemakaman di 8 TPU
“Diduga ada mark up harga tanah sebesar hampir Rp 500 juta," kata dia.
Sejauh ini, jaksa sudah memanggil sejumlah pejabat Pemerintah Kota Lhokseumawe yang terlibat dalam pembelian tanah, termasuk pemilih tanah hingga aparatur desa.
“Kami tingkatkan statusnya ke penyidikan,” kata Lalu.
Selanjutnya, terkait tersangka dan besaran kerugian Negara, sambung Lalu, tim dari Kejaksaan akan meminta audit, sekaligus menetapkan tersangka.
“Untuk tersangkanya sabar dulu, nanti akan di-published ke masyarakat,” kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.