Salin Artikel

Kejari Lhokseumawe Endus Praktik Korupsi Tanah Kuburan di Alue Lim

Tanah kuburan itu dibebaskan untuk masyarakat Desa Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe dengan dana dari APBD Lhokseumawe sebesar Rp 1,7 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Lalu Syaifuddin dalam konferensi pers, Kamis (22/4/2024) kemarin menyebutkan, timnya telah mengusut kasus itu, dan menemukan dugaan kuat tindak pidana korupsi.

“Diduga ada mark up harga tanah sebesar hampir Rp 500 juta," kata dia.

Sejauh ini, jaksa sudah memanggil sejumlah pejabat Pemerintah Kota Lhokseumawe yang terlibat dalam pembelian tanah, termasuk pemilih tanah hingga aparatur desa.

“Kami tingkatkan statusnya ke penyidikan,” kata Lalu.

Selanjutnya, terkait tersangka dan besaran kerugian Negara, sambung Lalu, tim dari Kejaksaan akan meminta audit, sekaligus menetapkan tersangka.

“Untuk tersangkanya sabar dulu, nanti akan di-published ke masyarakat,” kata dia.

https://regional.kompas.com/read/2024/02/23/123632978/kejari-lhokseumawe-endus-praktik-korupsi-tanah-kuburan-di-alue-lim

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke