LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Sebanyak enam pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, dipanggil penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Jumat (1/3/2024).
Mereka adalah pejabat yang mengetahui proses pembebasan lahan tanah kuburan untuk masyarakat Desa Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
Lokasi kuburan itu berada di Desa Alue Liem, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.
Baca juga: Kejari Lhokseumawe Endus Praktik Korupsi Tanah Kuburan di Alue Lim
“Tadi dipanggil penyidik sebagai saksi semua. Enam orang yang sudah dipanggil dan dimintai keterangan,” kata Kepala Seksi Intelijen, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Therry Gautama.
Namun Therry Gautama tidak menguraikan lebih dalam mengenai keenam pejabat yang dipanggil tersebut.
Dia menyebutkan, pembebasan lahan dilakukan oleh Pemerintah Kota Lhokseumawe tahun 2022 dengan anggaran Rp 1,7 miliar.
Penyidik menduga terjadi mark up harga hampir Rp 500 juta, yang menimbulkan kerugian Negara.
“Penyidik juga sedang membahas teknis detil auditor audit kerugian Negara. Kita sedang penjajakan dengan auditor," kata dia.
Awalnya masyarakat desa meminta tanah kuburan kepada Pemerintah Kota Lhokseumawe.
Lalu Pemerintah Kota Lhokseumawe mengalokasikan anggaran dan melakukan pembelian lahan.
Lahan itu kini telah diserahkan kepada masyarakat desa untuk digunakan sebagai lokasi kuburan warga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.