BREBES, KOMPAS.com - Pemuda asal Pekalongan, Jawa Tengah berinisial M (20) dijebloskan ke sel tahanan Polres Brebes setelah tertangkap basah menyelundupkan obat terlarang ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Brebes, Jawa Tengah, Rabu (29/5/2024).
Pelaku M, mengemas 13 paket obat terlarang atau seratusan butir pil terlarang yang dimasukan ke dalam ikan tongkol masak siap santap dalam kotak plastik.
Awalnya, M hendak menitipkan makanan itu ke petugas untuk temannya warga binaan.
"Sekitar pukul 2 siang, kami gagalkan penyelundupan obat terlarang di dalam ikan. Kita bongkar saat pemeriksaan di penitipan makanan. Kami meyakini barang terlarang, tapi jenisnya apa nanti biar polisi yang periksa," kata Kepala Lapas Kelas IIB Brebes, Isnawan saat konferensi pers di Lapas Kelas IIB Brebes, Rabu.
Baca juga: Bandar Narkoba Jaringan Fredy Pratama Divonis 12 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding
Isnawan mengatakan, awalnya M datang bersama satu temannya bermaksud menitipkan makanan untuk temannya di dalam lapas yang dipenjara karena kasus pencurian.
"Pelaku inisial M datang dari Pekalongan kemudian menitipkan makanan untuk warga binaan kasus pencurian pindahan dari lapas lain. Pelaku mengaku teman warga binaan di dalam dan datang dengan satu temannya namun berhasil kabur," kata M.
Pihak Lapas selanjutnya melaporkan kasus itu ke pihak kepolisian yang langsung datang ke lokasi.
"Kami hubungi Polres Brebes untuk tindaklanjuti temuan ini. Pelaku dan obat terlarang itu selanjutnya kami serahkan ke kepolisian," katanya.
Baca juga: Nama Bandar Narkoba Freddy Budiman Kembali Mencuat, Ini Pengakuannya Sebelum Eksekusi Mati
Isnawan menegaskan, pihaknya tak menolerir barang terlarang masuk ke dalam Lapas.
Saat ini Lapas Brebes menampung 340 warga binaan dengan 80 di antaranya kasus narkoba.
"Ini sebagai bentuk komitmen kami melakukan perlawanan terhadap narkoba," pungkasnya.
Baca juga: Pasutri Pengedar Narkoba di Salatiga Ditangkap, Ditemukan Sabu 11,51 Gram dan 16 Butir Inex
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.