Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria di Tapin Kalsel Ditangkap Usai Tepergok Istri Cabuli Anak Tirinya

Kompas.com - 27/05/2024, 11:28 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

RANTAU, KOMPAS.com - Pria di Kecamatan Lokpaikat, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel) berinisial HR (44) ditangkap polisi setelah dilaporkan mencabuli anak tirinya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tapin, AKP Haris Wicaksono mengatakan, korban masih berusia 8 tahun dicabuli pelaku di dalam kamar di rumah mereka.

Aksi pencabulan itu dilakukan saat pelaku mengetahui istrinya pergi ke luar rumah.

Baca juga: Pengurus Panti di Belitung Cabuli Remaja Perempuan Sejak 2022

"Saat itu, pelaku dan korban hanya berdua di dalam rumah," ujar Haris dalam keterangannya yang diterima, Minggu (26/5/2024).

Merasa ada yang tertinggal, ibu korban kemudian bergegas pulang ke rumah.

Tak disangka sesampainya di rumah, ibu korban memergoki suaminya bersama korban di dalam kamar.

Karena curiga, sang ibu menanyakan ke korban apa yang telah diperbuat oleh ayah tirinya.

"Korban menjawab bahwa pelaku telah melakukan perbuatan seperti yang dilakukan terhadap ibunya. Seketika ibu korban paham bahwa sang anak telah disetubuhi atau dicabuli," jelasnya.

Mendengar pengakuannya, sang ibu langsung mengamankan anaknya ke rumah orangtuanya. Tak lama, ibu korban langsung membuat laporan kepolisian.

Mendapat laporan dari ibu korban, petugas Polres Tapin langsung memburu pelaku. Tak butuh waktu lama, pelaku akhirnya berhasil ditangkap dan mengakui perbuatannya.

Baca juga: Ditahan 3 Hari, Dokter yang Cabuli Istri Pasien di Palembang Kena DBD

"Pelaku berhasil kami tangkap sebelum kabur menggunakan sepeda motor. Kini pelaku mendekam di sel tahanan Polres Tapin untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 3 subsider Pasal 82 ayat 2 Perpu Nomor 01 Tahun 2016 junto Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 junto Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com