MALINAU, KOMPAS.com - Satreskrim Polres Malinau, Kaltara, mengamankan S (38), ayah kandung yang tega menggauli putrinya yang masih berusia 7 tahun berkali-kali.
Kapolres Malinau AKBP Heru Eko Wibowo, melalui Kasat Reskrim Polres Malinau Iptu Reginald Yuniawan Sujono, mengatakan, motif tersangka tega melakukan perilaku keji tersebut, karena tergiur dengan adegan film video porno yang sering ditontonnya.
“Korban yang merupakan anak kandung dari tersangka ini melaporkan ke ibunya bahwa ia mengalami perbuatan asusila yang dilakukan ayahnya. Setelah kami menerima laporan dari ibu korban sekaligus istri tersangka, kami telusuri, dan motif tersangka melakukan perbuatan tersebut, diduga karena sering menonton video porno,” ujar Reginald, saat dikonfirmasi Kamis (16/5/2024).
Baca juga: Terjangkit DBD, Puluhan Anak di Pelosok Nunukan Dirujuk ke RSUD Malinau
Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga telah melakukan perbuatan asusila terhadap anak kandungnya sejak Februari 2023.
Tersangka mengaku, meniru adegan yang ditontonnya kepada anak kandungnya sebanyak 4 kali.
“Kami juga memperoleh keterangan dari saksi sekaligus pelapor, di mana tersangka ini memperlihatkan kepada korban adegan film porno secara paksa," ujar dia.
"Film (dewasa) yang ditontonnya, melibatkan pemeran antara orang dewasa dan anak-anak," imbuhnya.
Baca juga: Bupati Malinau Rencanakan Kembangkan Lahan 5.000 Hektar di Mentarang untuk Pendukung Investasi
Saat ini, tersangka S, telah mendekam di balik jeruji besi Rutan Polres Malinau.
Tersangka S dikenakan Pasal 81 Ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 81 Ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.