Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Baru Kecelakaan Bus "Study Tour" asal Malang, Sopir Tersangka dan Tak Ada Upaya Pengereman

Kompas.com - 25/05/2024, 11:00 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

 

JOMBANG, KOMPAS.com - Polisi mengungkap beberapa fakta baru terkait kecelakaan bus rombongan SMP PGRI 1 Wonosari, Malang, Jawa Timur, di kilometer 695+400 Jalur A Tol Jombang-Mojokerto, Selasa (21/5/2024) malam lalu.

Seperti diketahui, pada Selasa menjelang tengah malam, Bus Pariwisata Bimario yang ditumpangi puluhan siswa beserta beberapa guru dan keluarga siswa SMP PGRI 1 Wonosari, mengalami kecelakaan di Jalan Tol Jombang-Mojokerto.

Baca juga: Penjelasan Kepala Sekolah soal Kecelakaan Bus Rombongan SMP PGRI 1 Wonosari di Tol Jombang-Mojokerto

Bus rombongan study tour yang sedang dalam perjalanan pulang ke Malang dari Yogyakarta tersebut menabrak bagian belakang Truk Mitsubishi yang mengangkut barang gerabah.

Atas insiden tersebut, Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur dan Satlantas Polres Jombang melakukan pemeriksaan di lokasi dan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara).

Selain itu, kepolisian juga memeriksa 13 orang sebagai saksi, termasuk meminta keterangan saksi ahli dari Kementerian Perhubungan.

Sopir jadi tersangka

Kepala Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Jombang AKP Nur Arifin mengungkapkan, pihaknya telah meningkatkan penanganan kasus tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan Yanto (36), sopir bus pariwisata Bimario sebagai tersangka.

Nur mengatakan, penetapan sopir bus sebagai tersangka, dilakukan setelah penyidik dari Satlantas Polres Jombang melakukan serangkaian penyelidikan, mengumpulkan bukti, serta memeriksa belasan saksi dan melakukan gelar perkara.

“Saudara Y (Yanto) usia 36 tahun, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan ini,” kata Arifin, di Kantor Satlantas Polres Jombang, Jumat (24/5/2024) malam.

Baca juga: Dugaan Microsleep di Balik Kecelakaan Bus Rombongan SMP Asal Malang di Jombang yang Tewaskan 2 Korban

Dalam perkara tersebut, sopir bus pariwisata Bimario dijerat dengan Pasal 310 Ayat 2 dan Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengemudi bus terancam pidana penjara selama 6 tahun.

Arifin menyatakan, kecelakaan yang dialami bus rombongan study tour SMP asal Malang tersebut terjadi karena kesalahan atau kelalaian pengemudi bus.

"Ya, (penyebab kecelakaan) ini murni human error. Untuk tersangka, malam ini langsung kami tahan,” ujar dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Senin 17 Juni 2024, dan Besok : Siang Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Senin 17 Juni 2024, dan Besok : Siang Ini Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Senin 17 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Senin 17 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Ditemani Menteri PUPR, Presiden Jokowi Tiba di Masjid Raya Baiturrahman Semarang

Ditemani Menteri PUPR, Presiden Jokowi Tiba di Masjid Raya Baiturrahman Semarang

Regional
Jokowi Shalat Id di Masjid Baiturrahman Semarang, Warga Datang Sebelum Subuh

Jokowi Shalat Id di Masjid Baiturrahman Semarang, Warga Datang Sebelum Subuh

Regional
3 Pria di Kupang Ditikam Saat Nobar Euro, Polisi Disiagakan Antisipasi Balas Dendam

3 Pria di Kupang Ditikam Saat Nobar Euro, Polisi Disiagakan Antisipasi Balas Dendam

Regional
Jokowi Berkurban Sapi Simental 1 Ton di Masjid Agung Solo

Jokowi Berkurban Sapi Simental 1 Ton di Masjid Agung Solo

Regional
Warna Air Danau Kelimutu Berubah, Apa Penyebabnya?

Warna Air Danau Kelimutu Berubah, Apa Penyebabnya?

Regional
Kedapatan Berjudi 'Online' Dalam Warung Kopi di Aceh, 20 Orang Ditangkap

Kedapatan Berjudi "Online" Dalam Warung Kopi di Aceh, 20 Orang Ditangkap

Regional
2 Jambret di Pekanbaru Ini Kerap 'Nyabu', Pelaku Tewaskan Penjual Sate

2 Jambret di Pekanbaru Ini Kerap "Nyabu", Pelaku Tewaskan Penjual Sate

Regional
Mengamuk di Kopitiam, Sapi Kurban Seruduk Pengunjung dan Pekerja

Mengamuk di Kopitiam, Sapi Kurban Seruduk Pengunjung dan Pekerja

Regional
3 Pria di Kupang Ditikam Saat Nobar Euro, 1 Tewas dan 2 Terluka

3 Pria di Kupang Ditikam Saat Nobar Euro, 1 Tewas dan 2 Terluka

Regional
Anak Kosnya Digerebek Kumpul Kebo, Pemilik Kos Pilih Kabur

Anak Kosnya Digerebek Kumpul Kebo, Pemilik Kos Pilih Kabur

Regional
Ditarget Rampung Agustus, Pengerjaan Nusantara Airport di IKN Terkendala Hujan,

Ditarget Rampung Agustus, Pengerjaan Nusantara Airport di IKN Terkendala Hujan,

Regional
Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu Capai 1 Km

Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu Capai 1 Km

Regional
Saat Kapolda Jateng Peringatkan Pelaku Lain Pengeroyokan Bos Rental...

Saat Kapolda Jateng Peringatkan Pelaku Lain Pengeroyokan Bos Rental...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com