JOMBANG, KOMPAS.com - Polisi mengungkap beberapa fakta baru terkait kecelakaan bus rombongan SMP PGRI 1 Wonosari, Malang, Jawa Timur, di kilometer 695+400 Jalur A Tol Jombang-Mojokerto, Selasa (21/5/2024) malam lalu.
Seperti diketahui, pada Selasa menjelang tengah malam, Bus Pariwisata Bimario yang ditumpangi puluhan siswa beserta beberapa guru dan keluarga siswa SMP PGRI 1 Wonosari, mengalami kecelakaan di Jalan Tol Jombang-Mojokerto.
Baca juga: Penjelasan Kepala Sekolah soal Kecelakaan Bus Rombongan SMP PGRI 1 Wonosari di Tol Jombang-Mojokerto
Bus rombongan study tour yang sedang dalam perjalanan pulang ke Malang dari Yogyakarta tersebut menabrak bagian belakang Truk Mitsubishi yang mengangkut barang gerabah.
Atas insiden tersebut, Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur dan Satlantas Polres Jombang melakukan pemeriksaan di lokasi dan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara).
Selain itu, kepolisian juga memeriksa 13 orang sebagai saksi, termasuk meminta keterangan saksi ahli dari Kementerian Perhubungan.
Kepala Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Jombang AKP Nur Arifin mengungkapkan, pihaknya telah meningkatkan penanganan kasus tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan Yanto (36), sopir bus pariwisata Bimario sebagai tersangka.
Nur mengatakan, penetapan sopir bus sebagai tersangka, dilakukan setelah penyidik dari Satlantas Polres Jombang melakukan serangkaian penyelidikan, mengumpulkan bukti, serta memeriksa belasan saksi dan melakukan gelar perkara.
“Saudara Y (Yanto) usia 36 tahun, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan ini,” kata Arifin, di Kantor Satlantas Polres Jombang, Jumat (24/5/2024) malam.
Dalam perkara tersebut, sopir bus pariwisata Bimario dijerat dengan Pasal 310 Ayat 2 dan Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengemudi bus terancam pidana penjara selama 6 tahun.
Arifin menyatakan, kecelakaan yang dialami bus rombongan study tour SMP asal Malang tersebut terjadi karena kesalahan atau kelalaian pengemudi bus.
"Ya, (penyebab kecelakaan) ini murni human error. Untuk tersangka, malam ini langsung kami tahan,” ujar dia.
Selain menetapkan tersangka, Arifin juga mengungkapkan hasil pemeriksaan maraton oleh kepolisian terkait penyebab kecelakaan di kilometer 695+400 Jalur A Tol Jombang-Mojokerto, Selasa malam lalu.
Ternyata, lanjut Arifin, tidak ada upaya pengereman yang dilakukan pengemudi bus sesaat sebelum menabrak bagian belakang truk pengangkut gerabah.
Awalnya, kata dia, polisi menemukan jejak pengereman sepanjang 69,2 meter dan menduga jika jejak tersebut merupakan bekas pengereman bus sebelum menabrak.
Namun, berdasarkan pemeriksaan kamera pemantau atau CCTV dan analisis dari tim Traffic Accident Analysis (TAA) Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur, serta keterangan saksi lapangan dan saksi ahli, ditemukan kesimpulan berbeda.
“Bahwa bekas rem sepanjang 69,2 meter yang kemarin kita temukan, ternyata bukan merupakan bekas pengereman dari bus, melainkan bekas rem truk yang ada di belakang,” kata Arifin.
Dia memastikan, bahwa tidak ada upaya pengereman yang dilakukan pengemudi bus. Sedangkan kendaraan yang dikemudikan, dalam kondisi baik dan layak untuk digunakan.
Hal itu juga diperkuat dengan bukti dan keterangan saksi jika bus yang mengalami kecelakaan tersebut telah diperiksa dan diuji kelayakannya, pada hari yang sama sebelum berangkat membawa rombongan study tour ke Yogyakarta.
“Dalam hal ini tidak ada pengereman sama sekali yang dilakukan pengemudi bus. Namun, berdasarkan pengecekan dari ahli, untuk rem kendaraan, KIR dan segala macam, masih berlaku dan masih berfungsi,” lanjut dia.
Arifin mengatakan, bus pariwisata yang dikemudikan Yanto melaju dengan kecepatan di atas batas maksimal, yakni 100 hingga 110 kilometer per jam.
“Untuk kecepatan, kesalahannya adalah over speed. Dari GPS diketahui kecepatannya 108 kilometer per jam, sedangkan hasil dari TAA kecepatan memang sudah over dari 100 hingga 110 kilometer per jam,” ujar dia.
Baca juga: Kronologi Guru di Jombang Jadi Tersangka Usai Siswa Cedera karena Bermain di Kelas
Ditambahkan, saat mengemudi, sopir bus dalam kondisi mengantuk dan sempat tertidur sesaat sebelum bus dikemudikannya menabrak bagian belakang truk pengangkut gerabah.
Hal itu, kata Arifin, diperkuat dengan pengakuan pengemudi bus yang menyatakan baru tersadar jika bus yang dikemudikannya telah menabrak dan menempel pada bagian belakang truk.
Sementara, menurut keterangan sopir truk pengangkut gerabah, kata Arifin, menyatakan tidak menerima sinyal akan didahului oleh kendaraan lain, namun tiba-tiba kendaraan yang dikemudikan olehnya tertabrak kendaraan lain dari belakang.
“Menurut keterangan sopir truk, tidak ada isyarat klakson ataupun lampu dari sopir bus untuk mendahului,” ungkap Arifin.
Sebelumnya diberitakan, sebuah bus yang membawa rombongan wisatawan asal Malang, Jawa Timur, menabrak sebuah truk bermuatan gerabah, di Jalan Tol Jombang-Mojokerto, Selasa (21/5/2024) malam.
Baca juga: Guru SD di Jombang Jadi Tersangka Usai Mata Kanan Siswa Alami Cedera di Sekolah
Kendaraan yang terlibat kecelakaan adalah Bus Pariwisata Bimario yang ditumpangi rombongan SMP 1 Wonosari, Malang, dengan Truk Mitsubishi yang mengangkut barang gerabah.
Akibat kecelakaan tersebut, sebanyak 2 orang meninggal di lokasi kejadian.
Keduanya adalah Edy Sulistiyono (46), kondektur bus asal Kanigoro, Kabupaten Blitar, serta Edy Kresna Handaka (62), salah satu guru yang ikut dalam rombongan.
Selain korban meninggal dunia, ada 15 orang mengalami luka hingga harus dirujuk ke RS Basoeni Mojokerto, namun sudah diizinkan pulang dari rumah sakit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.