Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Baru Kecelakaan Bus "Study Tour" asal Malang, Sopir Tersangka dan Tak Ada Upaya Pengereman

Kompas.com - 25/05/2024, 11:00 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

 

JOMBANG, KOMPAS.com - Polisi mengungkap beberapa fakta baru terkait kecelakaan bus rombongan SMP PGRI 1 Wonosari, Malang, Jawa Timur, di kilometer 695+400 Jalur A Tol Jombang-Mojokerto, Selasa (21/5/2024) malam lalu.

Seperti diketahui, pada Selasa menjelang tengah malam, Bus Pariwisata Bimario yang ditumpangi puluhan siswa beserta beberapa guru dan keluarga siswa SMP PGRI 1 Wonosari, mengalami kecelakaan di Jalan Tol Jombang-Mojokerto.

Baca juga: Penjelasan Kepala Sekolah soal Kecelakaan Bus Rombongan SMP PGRI 1 Wonosari di Tol Jombang-Mojokerto

Bus rombongan study tour yang sedang dalam perjalanan pulang ke Malang dari Yogyakarta tersebut menabrak bagian belakang Truk Mitsubishi yang mengangkut barang gerabah.

Atas insiden tersebut, Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur dan Satlantas Polres Jombang melakukan pemeriksaan di lokasi dan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara).

Selain itu, kepolisian juga memeriksa 13 orang sebagai saksi, termasuk meminta keterangan saksi ahli dari Kementerian Perhubungan.

Sopir jadi tersangka

Kepala Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Jombang AKP Nur Arifin mengungkapkan, pihaknya telah meningkatkan penanganan kasus tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan Yanto (36), sopir bus pariwisata Bimario sebagai tersangka.

Nur mengatakan, penetapan sopir bus sebagai tersangka, dilakukan setelah penyidik dari Satlantas Polres Jombang melakukan serangkaian penyelidikan, mengumpulkan bukti, serta memeriksa belasan saksi dan melakukan gelar perkara.

“Saudara Y (Yanto) usia 36 tahun, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan ini,” kata Arifin, di Kantor Satlantas Polres Jombang, Jumat (24/5/2024) malam.

Baca juga: Dugaan Microsleep di Balik Kecelakaan Bus Rombongan SMP Asal Malang di Jombang yang Tewaskan 2 Korban

Dalam perkara tersebut, sopir bus pariwisata Bimario dijerat dengan Pasal 310 Ayat 2 dan Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengemudi bus terancam pidana penjara selama 6 tahun.

Arifin menyatakan, kecelakaan yang dialami bus rombongan study tour SMP asal Malang tersebut terjadi karena kesalahan atau kelalaian pengemudi bus.

"Ya, (penyebab kecelakaan) ini murni human error. Untuk tersangka, malam ini langsung kami tahan,” ujar dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral, Data Pemkot Semarang Diduga Bocor, Ini Kata Dinas Kominfo

Viral, Data Pemkot Semarang Diduga Bocor, Ini Kata Dinas Kominfo

Regional
Merawat Cerita Pesisir Demak Lewat Tari, Penciptaan dan Penerang Kegelapan

Merawat Cerita Pesisir Demak Lewat Tari, Penciptaan dan Penerang Kegelapan

Regional
21 Jemaah Haji Debarkasi Solo Sakit di Makkah, Umumnya Alami Gangguan Paru-paru dan Efek Armuzna

21 Jemaah Haji Debarkasi Solo Sakit di Makkah, Umumnya Alami Gangguan Paru-paru dan Efek Armuzna

Regional
Masuk 5 Besar, Bawaslu Semarang Ajak ASN Netral di Pilkada 2024

Masuk 5 Besar, Bawaslu Semarang Ajak ASN Netral di Pilkada 2024

Regional
Dikomplain soal Sepeda Motor yang Rusak, Mekanik di Lubuklinggau Bunuh Adik Pelanggan

Dikomplain soal Sepeda Motor yang Rusak, Mekanik di Lubuklinggau Bunuh Adik Pelanggan

Regional
Polisi Buka Kronologi Pembunuhan Berlatar Ejekan Mandul di Lampung

Polisi Buka Kronologi Pembunuhan Berlatar Ejekan Mandul di Lampung

Regional
Tergiur Rp 2,5 Juta, Warga Solo Nekat Jadi Kurir Narkoba di Semarang

Tergiur Rp 2,5 Juta, Warga Solo Nekat Jadi Kurir Narkoba di Semarang

Regional
Coklit Perdana di Perbatasan Malaysia, KPU Nunukan Bidik 468 Pemilih di Pulau Sebatik

Coklit Perdana di Perbatasan Malaysia, KPU Nunukan Bidik 468 Pemilih di Pulau Sebatik

Regional
Gangguan Teknis Pesawat dan Penerbangan Penuh, Pemulangan Jemaah Haji Kloter 6 Solo Telat 6 Jam

Gangguan Teknis Pesawat dan Penerbangan Penuh, Pemulangan Jemaah Haji Kloter 6 Solo Telat 6 Jam

Regional
Mayat Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan Tersangkut Keramba Ikan di Waduk Wadaslintang

Mayat Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan Tersangkut Keramba Ikan di Waduk Wadaslintang

Regional
Berdalih Sakit Hati Diejek Mandul, Pria di Lampung Bunuh Tetangga

Berdalih Sakit Hati Diejek Mandul, Pria di Lampung Bunuh Tetangga

Regional
Ibu Siswa SMP yang Tewas di Sungai Padang: Anak Saya Disiksa Bukan Terjun dari Jembatan

Ibu Siswa SMP yang Tewas di Sungai Padang: Anak Saya Disiksa Bukan Terjun dari Jembatan

Regional
15 ABK Asal Merauke yang Ditahan di Australia Mengaku Tak Sengaja Melintasi Batas Negara

15 ABK Asal Merauke yang Ditahan di Australia Mengaku Tak Sengaja Melintasi Batas Negara

Regional
Tingkatkan Layanan Kesehatan, Bupati Ipuk Tambah 26 Kendaraan Operasional untuk 13 Puskesmas

Tingkatkan Layanan Kesehatan, Bupati Ipuk Tambah 26 Kendaraan Operasional untuk 13 Puskesmas

Regional
Kanwil Kemenkumham Babel Deportasi 8 WNA

Kanwil Kemenkumham Babel Deportasi 8 WNA

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com