KEPRI, KOMPAS.com - Pratu FS, oknum anggota Subdenpom TNI AD Tanjungbalai Karimun, ditetapkan sebagai tersangka usai membunuh Haliman alias Kalin (31), wanita asal Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Adapun Kalin dibunuh dan jasadnya ditemukan di rumahnya di Perumahan Sinar Indah I, Blok K36, Kelurahan Teluk Uma, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Sabtu (17/2/2024).
Baca juga: Siswi SD di Padang Pariaman Tewas Terbakar Saat Gotong Royong di Sekolah, Luka Bakar 80 Persen
Dari hasil pemeriksaan polisi, diketahui Kalin terakhir kali bersama FS.
Baca juga: Karyawan Pabrik Mi Tewas Terjebak di Mesin Mikser, Polisi Periksa 5 Saksi
Setelah melakukan penyelidikan awal, Polres Karimun kemudian melimpahkan penanganan kasus ke Subdenpom TNI.
Setelah tiga bulan berlalu, Pratu FS akhirnya dijadikan sebagai tersangka.
Status tersangka diketahui dari hasil audensi tim kuasa hukum keluarga dengan pihak Denpom 1/6 Batam, pekan lalu.
"Apa yang disampaikan kuasa hukum, saya puas," kata Karbini, ayah Kalin yang dijumpai di Karimun, Jumat (24/5/2024).
Karbini menginginkan FS mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
"Harus setimpal seperti yang dilakukannya. Hukumannya jelas, saya minta mati," kata Karbini.
Hal senada juga diungkapkan oleh kakak korban, Ningsih. Ia mengatakan, pertanyaan keluarga akan kelanjutan penanganan kasus telah terjawab dari audensi yang dilakukan tim kuasa hukum.
"Kami dari keluarga sangat puas dari hasil audensi tim kuasa hukum. Sebelumnya, (berstatus) terduga terus. Sejak audensi diketahui bahwa statusnya sudah tersangka, sesuai harapan. Sudah terjelaskan pertanyaan keluarga selama ini. Kasus ini juga sudah berjalan tiga bulan," kata Ningsih.
Sementara, Koordinator Tim Kuasa Hukum keluarga Kalin, Parningotan Malau, mengatakan, pihak Denpom Batam menyampaikan bahwa Pratu FS telah berstatus tersangka sejak penanganan kasus dilimpahkan oleh Polres Karimun.
"Begitu dilimpahkan dari Polres Karimun, terduga pelaku sudah tersangka. Saya nyatakan tersangka di sini karena mereka (Denpom) sendiri telah menyatakan," ujar Parningotan.
Pratu FS telah ditahan sejak 19 Februari 2024 hingga sekarang.
Kuasa hukum keluarga Kalin memiliki keyakinan mengenai pasal yang disangkakan kepada Pratu FS.