Lalu Pasal 340 KUHP berbunyi: Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Parningotan mengatakan, pihaknya akan mengirimkan surat permohonan pengawasan proses penindakan hukum kasus kematian Kalin kepada jajaran tertinggi TNI AD, termasuk Panglima TNI.
"Kami akan segera mengirimkan surat kepada Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD. Kami juga akan tembuskan kepada Panglima TNI, KSAD, dan Asisten Personel Kepala Staf AD. Kami terus mengawal dengan menyurati pihak berwenang. Hari Senin harus sudah disampaikan. Kalau tidak diantar langsung maka kami akan kirimkan," kata Parningotan.
Terdapat lima poin permohonan yang akan disampaikan di dalam surat tersebut, yaitu:
1. Mengawal dan mengawasi proses penanganan terhadap tersangka kasus aquo dapat berjalan tegak lurus, transparan dan berjalan sebagaimana aturan yang berlaku. Sehingga dapat keadilan bagi keluarga korban terutama empat anaknya yang masih di bawah umur. Kemudian korban juga merupakan tulang punggung keluarga.
2. Institusi TNI dan personelnya telah mengalami kemajuan di zaman Presiden Jokowi dan yakin akan semakin baik di zaman Prabowo Subianto. Oleh karena itu, kuasa hukum meminta mahkamah militer dapat segera menyidangkan tersangka, dan memberikan hukuman yang setimpal terhadapnya. Tersangka telah merusak citra dan kredibilitas institusi TNI, yang mana seharusnya memberikan contoh yang baik pada masyarakat.
3. Sesuai dengan analisis hukum kuasa hukum berdasarkan fakta peristiwa dan fakta hukum, tersangka memenuhi unsur Pasal 338 KUHP Jo Pasal 340 KUHP. Oleh sebab itu memohon kepada Puspomal agar mengawal penyidik tidak menggiring dan memaksa perbuatan tersangka Pasal 351 KUHP atau Pasal 531 KUHP.
4. Mengawasi agar tidak ada personel TNI yang kiranya dapat menggangu proses penanganan hukum, dan tersangka mendapatkan hukum yang setimpal dengan perbuatannya.
5. Masyarakat Karimun dan Kepri sangat antusias menunggu proses hukum dan vonis mahkamah militer terhadap tersangka status aquo. Apakah hukum di Indonesia tajam terhadap semua, sama di hadapan hukum.
Sebelumnya diberitakan, Kalin (31) tewas di rumahnya, Sabtu (17/2/2024).
Jasad Kalin pertama kali ditemukan oleh anak laki-lakinya, AL, dengan posisi terbaring di lantai kamar.
Teman-teman anak Kalin kemudian melaporkan kejadian itu ke sekuriti perumahan. Selanjutnya sekuriti menghubungi aparat kepolisian.
Setelah melakukan olah TKP, polisi membawa jenazah Kalin ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muhammad Sani Karimun.
Dari hasil pemeriksaan awal polisi, sepeda motor dan telepon seluler korban hilang. Kemudian polisi menemukan bercak darah dan gelas pecah di rumah Kalin.
Dari hasil pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar lokasi dan keterangan anak Kalin, diketahui bahwa orang yang terakhir bersama Kalin adalah pacarnya, oknum personel Subdenpom TNI AD Tanjungbalai Karimun, Pratu FS.