Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarga Kalin Puas Pratu FS Jadi Tersangka, Minta Pelaku Dihukum Mati

Kompas.com - 24/05/2024, 21:28 WIB
Elhadif Putra,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

KEPRI, KOMPAS.com - Pratu FS, oknum anggota Subdenpom TNI AD Tanjungbalai Karimun, ditetapkan sebagai tersangka usai membunuh Haliman alias Kalin (31), wanita asal Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Adapun Kalin dibunuh dan jasadnya  ditemukan di rumahnya di Perumahan Sinar Indah I, Blok K36, Kelurahan Teluk Uma, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Sabtu (17/2/2024).

Baca juga: Siswi SD di Padang Pariaman Tewas Terbakar Saat Gotong Royong di Sekolah, Luka Bakar 80 Persen

Dari hasil pemeriksaan polisi, diketahui Kalin terakhir kali bersama FS.

Baca juga: Karyawan Pabrik Mi Tewas Terjebak di Mesin Mikser, Polisi Periksa 5 Saksi

Setelah melakukan penyelidikan awal, Polres Karimun kemudian melimpahkan penanganan kasus ke Subdenpom TNI.

Setelah tiga bulan berlalu, Pratu FS akhirnya dijadikan sebagai tersangka.

Status tersangka diketahui dari hasil audensi tim kuasa hukum keluarga dengan pihak Denpom 1/6 Batam, pekan lalu.

"Apa yang disampaikan kuasa hukum, saya puas," kata Karbini, ayah Kalin yang dijumpai di Karimun, Jumat (24/5/2024).

Karbini menginginkan FS mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. 

"Harus setimpal seperti yang dilakukannya. Hukumannya jelas, saya minta mati," kata Karbini.

Hal senada juga diungkapkan oleh kakak korban, Ningsih. Ia mengatakan, pertanyaan keluarga akan kelanjutan penanganan kasus telah terjawab dari audensi yang dilakukan tim kuasa hukum.

"Kami dari keluarga sangat puas dari hasil audensi tim kuasa hukum. Sebelumnya, (berstatus) terduga terus. Sejak audensi diketahui bahwa statusnya sudah tersangka, sesuai harapan. Sudah terjelaskan pertanyaan keluarga selama ini. Kasus ini juga sudah berjalan tiga bulan," kata Ningsih.

Sementara, Koordinator Tim Kuasa Hukum keluarga Kalin, Parningotan Malau, mengatakan, pihak Denpom Batam menyampaikan bahwa Pratu FS telah berstatus tersangka sejak penanganan kasus dilimpahkan oleh Polres Karimun.

"Begitu dilimpahkan dari Polres Karimun, terduga pelaku sudah tersangka. Saya nyatakan tersangka di sini karena mereka (Denpom) sendiri telah menyatakan," ujar Parningotan.

Pratu FS telah ditahan sejak 19 Februari 2024 hingga sekarang.

Kalin bukan dianiaya 

Kuasa hukum keluarga Kalin memiliki keyakinan mengenai pasal yang disangkakan kepada Pratu FS.

Parningotan mengatakan, hingga saat ini pihak Denpom masih berpegang kepada pasal yang disangkakan oleh penyidik dari Polres Karimun yaitu pasal penganiayaan.

"Kalau menurut versi mereka (Denpom), sampai saat ini mereka masih berpegang pada pasal yang dari Polres Karimun, yaitu Pasal 351 ayat 3 KUHP atau Pasal 531 KUHP," kata Parningotan.

Namun, Denpom bisa saja tidak menggunakan atau mengubah pasal, setelah melakukan penanganan lebih lanjut.

"Saat kita tanya apakah Denpom mengenakan pasal yang sama dengan pasal dari Polres Karimun, jawabannya bisa sesuai, bisa tidak," ujar Parningotan.

"Kalau (pasal) menurut mereka, itu hak mereka. Kita menghormati pasal sementara yang disangkakan kepada tersangka," ucap dia.

Namun, tim kuasa hukum keluarga dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Rogate Batam tersebut, memiliki analisa lain.

Tim kuasa hukum berkeyakinan, tersangka seharusnya disangkakan Pasal 338 KUHP Jo Pasal KUHP 340, tentang pembunuhan berencana.

Analisa kuasa hukum, di antaranya berdasarkan keterangan dari keluarga korban yang menyaksikan rekaman CCTV.

Seorang anggota tim kuasa hukum keluarga Kalin, Dedi Suryadi, mengatakan, analisa lain juga berdasarkan informasi pihak keluarga yang sempat melihat hasil visum.

Di situ, keluarga melihat penyebab kematian korban karena ada saluran pernapasan yang dibekap.

"Mudahan-mudahan Pasal 351 KUHP tidak dipakai," kata Dedi.

Anggota tim kuasa hukum keluarga Kalin yang lain, Santo Batara Lubis, mengatakan, pihaknya menginginkan hukum harus ditegakkan.

"Sampai saat ini, tidak ada intervensi ke kami. Pasal 338 KUHP menurut kami sudah sangat cocok untuk kasus Halimah ini. Kami beranggapan murni pembunuhan. Kami berharap siapapun penyidiknya sependapat, minimal sama," kata Santo.

Untuk diketahui, Pasal 351 KUHPidana merupakan pasal yang mengatur tentang penganiyaan. Ayat ketiganya berbunyi: Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.

Sementara Pasal 338 KUHPidana menyebutkan: Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Lalu Pasal 340 KUHP berbunyi: Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Surati Panglima TNI

Parningotan mengatakan, pihaknya akan mengirimkan surat permohonan pengawasan proses penindakan hukum kasus kematian Kalin kepada jajaran tertinggi TNI AD, termasuk Panglima TNI.

"Kami akan segera mengirimkan surat kepada Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD. Kami juga akan tembuskan kepada Panglima TNI, KSAD, dan Asisten Personel Kepala Staf AD. Kami terus mengawal dengan menyurati pihak berwenang. Hari Senin harus sudah disampaikan. Kalau tidak diantar langsung maka kami akan kirimkan," kata Parningotan.

Terdapat lima poin permohonan yang akan disampaikan di dalam surat tersebut, yaitu:

1. Mengawal dan mengawasi proses penanganan terhadap tersangka kasus aquo dapat berjalan tegak lurus, transparan dan berjalan sebagaimana aturan yang berlaku. Sehingga dapat keadilan bagi keluarga korban terutama empat anaknya yang masih di bawah umur. Kemudian korban juga merupakan tulang punggung keluarga.

2. Institusi TNI dan personelnya telah mengalami kemajuan di zaman Presiden Jokowi dan yakin akan semakin baik di zaman Prabowo Subianto. Oleh karena itu, kuasa hukum meminta mahkamah militer dapat segera menyidangkan tersangka, dan memberikan hukuman yang setimpal terhadapnya. Tersangka telah merusak citra dan kredibilitas institusi TNI, yang mana seharusnya memberikan contoh yang baik pada masyarakat.

3. Sesuai dengan analisis hukum kuasa hukum berdasarkan fakta peristiwa dan fakta hukum, tersangka memenuhi unsur Pasal 338 KUHP Jo Pasal 340 KUHP. Oleh sebab itu memohon kepada Puspomal agar mengawal penyidik tidak menggiring dan memaksa perbuatan tersangka Pasal 351 KUHP atau Pasal 531 KUHP.

4. Mengawasi agar tidak ada personel TNI yang kiranya dapat menggangu proses penanganan hukum, dan tersangka mendapatkan hukum yang setimpal dengan perbuatannya.

5. Masyarakat Karimun dan Kepri sangat antusias menunggu proses hukum dan vonis mahkamah militer terhadap tersangka status aquo. Apakah hukum di Indonesia tajam terhadap semua, sama di hadapan hukum.

Sebelumnya diberitakan, Kalin (31) tewas di rumahnya, Sabtu (17/2/2024).

Jasad Kalin pertama kali ditemukan oleh anak laki-lakinya, AL, dengan posisi terbaring di lantai kamar.

Teman-teman anak Kalin kemudian melaporkan kejadian itu ke sekuriti perumahan. Selanjutnya sekuriti menghubungi aparat kepolisian.

Setelah melakukan olah TKP, polisi membawa jenazah Kalin ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muhammad Sani Karimun.

Dari hasil pemeriksaan awal polisi, sepeda motor dan telepon seluler korban hilang. Kemudian polisi menemukan bercak darah dan gelas pecah di rumah Kalin.

Dari hasil pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar lokasi dan keterangan anak Kalin, diketahui bahwa orang yang terakhir bersama Kalin adalah pacarnya, oknum personel Subdenpom TNI AD Tanjungbalai Karimun, Pratu FS.

Di mana pada malam sebelum kejadian, Pratu FS menginap di rumah Kalin dan masih terlihat oleh anaknya di pagi hari.

Setelah ditangani oleh Polres Karimun, kasus tersebut dilimpahkan kepolisian ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) TNI AD pada Jumat (23/2/2024), atas dasar Undang-Undang 31 tahun 1997 tentang peradilan militer, di mana tahap penyidikan dilakukan oleh Denpom TNI.

Pratu FS kemudian diamankan di Subdenpom TNI AD Tanjungbalai Karimun dan dibawa ke Denpom 1/6 Batam.

Namun, hampir tiga bulan setelah kematian Kalin, pihak keluarga sama sekali tidak mendapatkan keterangan dari pihak Denpom.

Baru pada Jumat (17/5/2024), keluarga mendapatkan titik terang kelanjutan kasus tersebut, tepatnya saat tim kuasa hukum keluarga korban yang terdiri dari 15 pengacara mendatangi Denpom Batam melakukan audensi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tergiur Rp 2,5 Juta, Warga Solo Nekat Jadi Kurir Narkoba di Semarang

Tergiur Rp 2,5 Juta, Warga Solo Nekat Jadi Kurir Narkoba di Semarang

Regional
Coklit Perdana di Perbatasan Malaysia, KPU Nunukan Bidik 468 Pemilih di Pulau Sebatik

Coklit Perdana di Perbatasan Malaysia, KPU Nunukan Bidik 468 Pemilih di Pulau Sebatik

Regional
Gangguan Teknis Pesawat dan Penerbangan Penuh, Pemulangan Jemaah Haji Kloter 6 Solo Telat 6 Jam

Gangguan Teknis Pesawat dan Penerbangan Penuh, Pemulangan Jemaah Haji Kloter 6 Solo Telat 6 Jam

Regional
Mayat Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan Tersangkut Keramba Ikan di Waduk Wadaslintang

Mayat Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan Tersangkut Keramba Ikan di Waduk Wadaslintang

Regional
Berdalih Sakit Hati Diejek Mandul, Pria di Lampung Bunuh Tetangga

Berdalih Sakit Hati Diejek Mandul, Pria di Lampung Bunuh Tetangga

Regional
Ibu Siswa SMP yang Tewas di Sungai Padang: Anak Saya Disiksa Bukan Terjun dari Jembatan

Ibu Siswa SMP yang Tewas di Sungai Padang: Anak Saya Disiksa Bukan Terjun dari Jembatan

Regional
15 ABK Asal Merauke yang Ditahan di Australia Mengaku Tak Sengaja Melintasi Batas Negara

15 ABK Asal Merauke yang Ditahan di Australia Mengaku Tak Sengaja Melintasi Batas Negara

Regional
Tingkatkan Layanan Kesehatan, Bupati Ipuk Tambah 26 Kendaraan Operasional untuk 13 Puskesmas

Tingkatkan Layanan Kesehatan, Bupati Ipuk Tambah 26 Kendaraan Operasional untuk 13 Puskesmas

Regional
Kanwil Kemenkumham Babel Deportasi 8 WNA

Kanwil Kemenkumham Babel Deportasi 8 WNA

Regional
Rumah di Wonosobo Hangus Terbakar, Awalnya Pemilik Bikin Api untuk Hangatkan Suasana Usai Pengajian

Rumah di Wonosobo Hangus Terbakar, Awalnya Pemilik Bikin Api untuk Hangatkan Suasana Usai Pengajian

Regional
Pengemis di Aceh Kedapatan Kantongi Rp 20 Juta Saat Ditertibkan

Pengemis di Aceh Kedapatan Kantongi Rp 20 Juta Saat Ditertibkan

Regional
95.000 Siswa di Jateng Dipastikan Tak Akan Dapat Kursi SMA/SMK Negeri

95.000 Siswa di Jateng Dipastikan Tak Akan Dapat Kursi SMA/SMK Negeri

Regional
Viral Cerita Istri Kapolsek di Banyuasin 'Ngojek' Demi Hidupi 3 Anaknya karena Suami Menikah Lagi

Viral Cerita Istri Kapolsek di Banyuasin "Ngojek" Demi Hidupi 3 Anaknya karena Suami Menikah Lagi

Regional
Gelar FGD, Pemkab Blora Tawarkan Berbagai Peluang Investasi 

Gelar FGD, Pemkab Blora Tawarkan Berbagai Peluang Investasi 

Regional
Pematangsiantar Jadi Tujuan Site Visit Proyek Investasi Strategis, Walkot Susanti: Suatu Kehormatan bagi Kami

Pematangsiantar Jadi Tujuan Site Visit Proyek Investasi Strategis, Walkot Susanti: Suatu Kehormatan bagi Kami

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com