Parningotan mengatakan, hingga saat ini pihak Denpom masih berpegang kepada pasal yang disangkakan oleh penyidik dari Polres Karimun yaitu pasal penganiayaan.
"Kalau menurut versi mereka (Denpom), sampai saat ini mereka masih berpegang pada pasal yang dari Polres Karimun, yaitu Pasal 351 ayat 3 KUHP atau Pasal 531 KUHP," kata Parningotan.
Namun, Denpom bisa saja tidak menggunakan atau mengubah pasal, setelah melakukan penanganan lebih lanjut.
"Saat kita tanya apakah Denpom mengenakan pasal yang sama dengan pasal dari Polres Karimun, jawabannya bisa sesuai, bisa tidak," ujar Parningotan.
"Kalau (pasal) menurut mereka, itu hak mereka. Kita menghormati pasal sementara yang disangkakan kepada tersangka," ucap dia.
Namun, tim kuasa hukum keluarga dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Rogate Batam tersebut, memiliki analisa lain.
Tim kuasa hukum berkeyakinan, tersangka seharusnya disangkakan Pasal 338 KUHP Jo Pasal KUHP 340, tentang pembunuhan berencana.
Analisa kuasa hukum, di antaranya berdasarkan keterangan dari keluarga korban yang menyaksikan rekaman CCTV.
Seorang anggota tim kuasa hukum keluarga Kalin, Dedi Suryadi, mengatakan, analisa lain juga berdasarkan informasi pihak keluarga yang sempat melihat hasil visum.
Di situ, keluarga melihat penyebab kematian korban karena ada saluran pernapasan yang dibekap.
"Mudahan-mudahan Pasal 351 KUHP tidak dipakai," kata Dedi.
Anggota tim kuasa hukum keluarga Kalin yang lain, Santo Batara Lubis, mengatakan, pihaknya menginginkan hukum harus ditegakkan.
"Sampai saat ini, tidak ada intervensi ke kami. Pasal 338 KUHP menurut kami sudah sangat cocok untuk kasus Halimah ini. Kami beranggapan murni pembunuhan. Kami berharap siapapun penyidiknya sependapat, minimal sama," kata Santo.
Untuk diketahui, Pasal 351 KUHPidana merupakan pasal yang mengatur tentang penganiyaan. Ayat ketiganya berbunyi: Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.
Sementara Pasal 338 KUHPidana menyebutkan: Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.