Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarga Kalin Puas Pratu FS Jadi Tersangka, Minta Pelaku Dihukum Mati

Kompas.com - 24/05/2024, 21:28 WIB
Elhadif Putra,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

Parningotan mengatakan, hingga saat ini pihak Denpom masih berpegang kepada pasal yang disangkakan oleh penyidik dari Polres Karimun yaitu pasal penganiayaan.

"Kalau menurut versi mereka (Denpom), sampai saat ini mereka masih berpegang pada pasal yang dari Polres Karimun, yaitu Pasal 351 ayat 3 KUHP atau Pasal 531 KUHP," kata Parningotan.

Namun, Denpom bisa saja tidak menggunakan atau mengubah pasal, setelah melakukan penanganan lebih lanjut.

"Saat kita tanya apakah Denpom mengenakan pasal yang sama dengan pasal dari Polres Karimun, jawabannya bisa sesuai, bisa tidak," ujar Parningotan.

"Kalau (pasal) menurut mereka, itu hak mereka. Kita menghormati pasal sementara yang disangkakan kepada tersangka," ucap dia.

Namun, tim kuasa hukum keluarga dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Rogate Batam tersebut, memiliki analisa lain.

Tim kuasa hukum berkeyakinan, tersangka seharusnya disangkakan Pasal 338 KUHP Jo Pasal KUHP 340, tentang pembunuhan berencana.

Analisa kuasa hukum, di antaranya berdasarkan keterangan dari keluarga korban yang menyaksikan rekaman CCTV.

Seorang anggota tim kuasa hukum keluarga Kalin, Dedi Suryadi, mengatakan, analisa lain juga berdasarkan informasi pihak keluarga yang sempat melihat hasil visum.

Di situ, keluarga melihat penyebab kematian korban karena ada saluran pernapasan yang dibekap.

"Mudahan-mudahan Pasal 351 KUHP tidak dipakai," kata Dedi.

Anggota tim kuasa hukum keluarga Kalin yang lain, Santo Batara Lubis, mengatakan, pihaknya menginginkan hukum harus ditegakkan.

"Sampai saat ini, tidak ada intervensi ke kami. Pasal 338 KUHP menurut kami sudah sangat cocok untuk kasus Halimah ini. Kami beranggapan murni pembunuhan. Kami berharap siapapun penyidiknya sependapat, minimal sama," kata Santo.

Untuk diketahui, Pasal 351 KUHPidana merupakan pasal yang mengatur tentang penganiyaan. Ayat ketiganya berbunyi: Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.

Sementara Pasal 338 KUHPidana menyebutkan: Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dikomplain soal Sepeda Motor yang Rusak, Mekanik di Lubuklinggau Bunuh Adik Pelanggan

Dikomplain soal Sepeda Motor yang Rusak, Mekanik di Lubuklinggau Bunuh Adik Pelanggan

Regional
Polisi Buka Kronologi Pembunuhan Berlatar Ejekan Mandul di Lampung

Polisi Buka Kronologi Pembunuhan Berlatar Ejekan Mandul di Lampung

Regional
Tergiur Rp 2,5 Juta, Warga Solo Nekat Jadi Kurir Narkoba di Semarang

Tergiur Rp 2,5 Juta, Warga Solo Nekat Jadi Kurir Narkoba di Semarang

Regional
Coklit Perdana di Perbatasan Malaysia, KPU Nunukan Bidik 468 Pemilih di Pulau Sebatik

Coklit Perdana di Perbatasan Malaysia, KPU Nunukan Bidik 468 Pemilih di Pulau Sebatik

Regional
Gangguan Teknis Pesawat dan Penerbangan Penuh, Pemulangan Jemaah Haji Kloter 6 Solo Telat 6 Jam

Gangguan Teknis Pesawat dan Penerbangan Penuh, Pemulangan Jemaah Haji Kloter 6 Solo Telat 6 Jam

Regional
Mayat Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan Tersangkut Keramba Ikan di Waduk Wadaslintang

Mayat Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan Tersangkut Keramba Ikan di Waduk Wadaslintang

Regional
Berdalih Sakit Hati Diejek Mandul, Pria di Lampung Bunuh Tetangga

Berdalih Sakit Hati Diejek Mandul, Pria di Lampung Bunuh Tetangga

Regional
Ibu Siswa SMP yang Tewas di Sungai Padang: Anak Saya Disiksa Bukan Terjun dari Jembatan

Ibu Siswa SMP yang Tewas di Sungai Padang: Anak Saya Disiksa Bukan Terjun dari Jembatan

Regional
15 ABK Asal Merauke yang Ditahan di Australia Mengaku Tak Sengaja Melintasi Batas Negara

15 ABK Asal Merauke yang Ditahan di Australia Mengaku Tak Sengaja Melintasi Batas Negara

Regional
Tingkatkan Layanan Kesehatan, Bupati Ipuk Tambah 26 Kendaraan Operasional untuk 13 Puskesmas

Tingkatkan Layanan Kesehatan, Bupati Ipuk Tambah 26 Kendaraan Operasional untuk 13 Puskesmas

Regional
Kanwil Kemenkumham Babel Deportasi 8 WNA

Kanwil Kemenkumham Babel Deportasi 8 WNA

Regional
Rumah di Wonosobo Hangus Terbakar, Awalnya Pemilik Bikin Api untuk Hangatkan Suasana Usai Pengajian

Rumah di Wonosobo Hangus Terbakar, Awalnya Pemilik Bikin Api untuk Hangatkan Suasana Usai Pengajian

Regional
Pengemis di Aceh Kedapatan Kantongi Rp 20 Juta Saat Ditertibkan

Pengemis di Aceh Kedapatan Kantongi Rp 20 Juta Saat Ditertibkan

Regional
95.000 Siswa di Jateng Dipastikan Tak Akan Dapat Kursi SMA/SMK Negeri

95.000 Siswa di Jateng Dipastikan Tak Akan Dapat Kursi SMA/SMK Negeri

Regional
Viral Cerita Istri Kapolsek di Banyuasin 'Ngojek' Demi Hidupi 3 Anaknya karena Suami Menikah Lagi

Viral Cerita Istri Kapolsek di Banyuasin "Ngojek" Demi Hidupi 3 Anaknya karena Suami Menikah Lagi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com