Di mana pada malam sebelum kejadian, Pratu FS menginap di rumah Kalin dan masih terlihat oleh anaknya di pagi hari.
Setelah ditangani oleh Polres Karimun, kasus tersebut dilimpahkan kepolisian ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) TNI AD pada Jumat (23/2/2024), atas dasar Undang-Undang 31 tahun 1997 tentang peradilan militer, di mana tahap penyidikan dilakukan oleh Denpom TNI.
Pratu FS kemudian diamankan di Subdenpom TNI AD Tanjungbalai Karimun dan dibawa ke Denpom 1/6 Batam.
Namun, hampir tiga bulan setelah kematian Kalin, pihak keluarga sama sekali tidak mendapatkan keterangan dari pihak Denpom.
Baru pada Jumat (17/5/2024), keluarga mendapatkan titik terang kelanjutan kasus tersebut, tepatnya saat tim kuasa hukum keluarga korban yang terdiri dari 15 pengacara mendatangi Denpom Batam melakukan audensi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.