PONTIANAK, KOMPAS.com - Seorang pemilik bengkel cat berinisial A asal Kecataman Pontianak Timur, Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) ditangkap atas dugaan pemerkosaan rejama putri berusia 14 tahun.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Pontianak Kompol Antonius Trias Kuncorojati mengatakan, tersangka dalam pemeriksaan intensif penyidik kepolisian.
“Tersangka masih kami periksa untuk pengembangan,” kata Antonius saat dihubungi, Jumat (24/5/2024).
Baca juga: Mahasiswi di Yogyakarta Tewas Diduga akibat Gantung Diri, Polisi Temukan Sepucuk Surat
Antonius menerangkan, peristiwa pemerkosaan terjadi pada Selasa (14/5/2024).
Saat itu, korgan keluar rumahnya untuk membeli pulsa di warung.
Dalam perjalanan pulang, korban dirayu tersangka dan dibawa masuk ke dalam bengkel.
“Korban lalu disetubuhi, lalu disuruh pulang,” katanya lagi.
Baca juga: Guru Ngaji di Surabaya Dipolisikan, Diduga Cabuli Anak SD di Masjid
Baca juga: Coba Bermain Saham, Mahasiswi di Pulau Sebatik Gelapkan Uang J&T hingga Lebih Rp 300 Juta