Dijelaskan Antonius, sebelum pulang, korban sempat diberi uang Rp 100.000 dan diminta untuk tidak menceritakan peristiwa itu kepada siapapun.
“Persetubuhan itu terjadi dengan pemaksaan hingga membuat korban ketakutan,” ungkap dia.
Antonius melanjutkan, pada Sabtu (18/5/2024). Korban merasa sakit pada kemaluannya sehingga dia menceritakan semua kepada orangtuanya termasuk menyebut nama pelaku.
“Dari pengakuan itu, orangtua korban langsung mendatangi pelaku dan melaporkannya ke kami,” ujarnya.
Baca juga: Pamit ke Kamar Mandi, Anggota KPPS di Kendal Tewas Diduga Bunuh Diri
Antonius menambahkan, saat diamankan orangtua korban, pelaku sempat mencoba kabur dengan meminta izin pulang ke rumah untuk mengambil baju.
“Nah, dalam kesempatan itu pelaku coba lari, tapi langsung ditangkap warga dan diserahkan ke Polresta Pontianak,” paparnya.
Antonius menegaskan, saat ini pelaku telah ditahan di Polresta Pontianak dan dijerat Pasal 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Baca juga: 4 Kontroversi soal Ponpes Al Zaytun, Apa Saja?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.