Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pulang Beli Pulsa, Remaja di Pontianak Diperkosa Bos Bengkel Cat

Kompas.com - 24/05/2024, 12:59 WIB
Hendra Cipta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Seorang pemilik bengkel cat berinisial A asal Kecataman Pontianak Timur, Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) ditangkap atas dugaan pemerkosaan rejama putri berusia 14 tahun.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Pontianak Kompol Antonius Trias Kuncorojati mengatakan, tersangka dalam pemeriksaan intensif penyidik kepolisian.

“Tersangka masih kami periksa untuk pengembangan,” kata Antonius saat dihubungi, Jumat (24/5/2024).

Baca juga: Mahasiswi di Yogyakarta Tewas Diduga akibat Gantung Diri, Polisi Temukan Sepucuk Surat

Antonius menerangkan, peristiwa pemerkosaan terjadi pada Selasa (14/5/2024).

Saat itu, korgan keluar rumahnya untuk membeli pulsa di warung.

Dalam perjalanan pulang, korban dirayu tersangka dan dibawa masuk ke dalam bengkel.

“Korban lalu disetubuhi, lalu disuruh pulang,” katanya lagi.

Baca juga: Guru Ngaji di Surabaya Dipolisikan, Diduga Cabuli Anak SD di Masjid


Baca juga: Coba Bermain Saham, Mahasiswi di Pulau Sebatik Gelapkan Uang J&T hingga Lebih Rp 300 Juta

Pelaku sempat kabur

Dijelaskan Antonius, sebelum pulang, korban sempat diberi uang Rp 100.000 dan diminta untuk tidak menceritakan peristiwa itu kepada siapapun.

“Persetubuhan itu terjadi dengan pemaksaan hingga membuat korban ketakutan,” ungkap dia.

Antonius melanjutkan, pada Sabtu (18/5/2024). Korban merasa sakit pada kemaluannya sehingga dia menceritakan semua kepada orangtuanya termasuk menyebut nama pelaku.

“Dari pengakuan itu, orangtua korban langsung mendatangi pelaku dan melaporkannya ke kami,” ujarnya.

Baca juga: Pamit ke Kamar Mandi, Anggota KPPS di Kendal Tewas Diduga Bunuh Diri

Antonius menambahkan, saat diamankan orangtua korban, pelaku sempat mencoba kabur dengan meminta izin pulang ke rumah untuk mengambil baju.

“Nah, dalam kesempatan itu pelaku coba lari, tapi langsung ditangkap warga dan diserahkan ke Polresta Pontianak,” paparnya.

Antonius menegaskan, saat ini pelaku telah ditahan di Polresta Pontianak dan dijerat Pasal 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Baca juga: 4 Kontroversi soal Ponpes Al Zaytun, Apa Saja?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pengemis di Aceh Kedapatan Kantongi Rp 20 Juta Saat Ditertibkan

Pengemis di Aceh Kedapatan Kantongi Rp 20 Juta Saat Ditertibkan

Regional
95.000 Siswa di Jateng Dipastikan Tak Akan Dapat Kursi SMA/SMK Negeri

95.000 Siswa di Jateng Dipastikan Tak Akan Dapat Kursi SMA/SMK Negeri

Regional
Viral Cerita Istri Kapolsek di Banyuasin 'Ngojek' Demi Hidupi 3 Anaknya karena Suami Menikah Lagi

Viral Cerita Istri Kapolsek di Banyuasin "Ngojek" Demi Hidupi 3 Anaknya karena Suami Menikah Lagi

Regional
Gelar FGD, Pemkab Blora Tawarkan Berbagai Peluang Investasi 

Gelar FGD, Pemkab Blora Tawarkan Berbagai Peluang Investasi 

Regional
Pematangsiantar Jadi Tujuan Site Visit Proyek Investasi Strategis, Walkot Susanti: Suatu Kehormatan bagi Kami

Pematangsiantar Jadi Tujuan Site Visit Proyek Investasi Strategis, Walkot Susanti: Suatu Kehormatan bagi Kami

Regional
Krisis Air Bersih, 435 Hotel di Gili Trawangan Terancam Menolak Tamu dan Sejumlah Hotel Tutup  Sementara

Krisis Air Bersih, 435 Hotel di Gili Trawangan Terancam Menolak Tamu dan Sejumlah Hotel Tutup Sementara

Regional
Ulah Residivis, Memantau 2 Hari Sebelum Bobol Rumah Kontrakan

Ulah Residivis, Memantau 2 Hari Sebelum Bobol Rumah Kontrakan

Regional
Tiga Pulau di Provinsi NTT Memiliki Kandungan Uranium

Tiga Pulau di Provinsi NTT Memiliki Kandungan Uranium

Regional
Anggaran Inpres Jalan Daerah Kalbar Belum Cair, Komisi V DPR Undang Kementerian PUPR Rapat

Anggaran Inpres Jalan Daerah Kalbar Belum Cair, Komisi V DPR Undang Kementerian PUPR Rapat

Regional
Kasus Dugaan Korupsi RSUD Sumbawa Jilid II Naik Penyidikan, Ada Potensi Tersangka Lebih dari Satu

Kasus Dugaan Korupsi RSUD Sumbawa Jilid II Naik Penyidikan, Ada Potensi Tersangka Lebih dari Satu

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 26 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 26 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Berawan

Regional
'Justice For Afif...'

"Justice For Afif..."

Regional
Industri Tekstil Jateng Terpuruk, Dipicu Bahan Baku Sulit dan Permintaan Loyo

Industri Tekstil Jateng Terpuruk, Dipicu Bahan Baku Sulit dan Permintaan Loyo

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 26 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 26 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 26 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 26 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com