BANYUMAS, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, memperketat penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2024 untuk jenjang SMP.
Ketua Panitia PPDB Banyumas, Sarno mengatakan, calon peserta didik tidak boleh menumpang kartu keluarga (KK) kerabat atau orang lain yang alamatnya masuk dalam zonasi sekolah.
"Kebijakan ini lebih dalam rangka untuk ketertiban dalam pelaksanaan PPDB," kata Sarno yang juga menjabat sebagai Sekretaris Dindik Banyumas kepada wartawan, Selasa (21/5/2204).
Baca juga: PPDB SMP Kota Yogyakarta 2024 Banyak Perubahan, Apa Saja?
Sarno menjelaskan, calon peserta didik yang pindah KK harus disertai dengan orangtuanya.
Berbeda dengan tahun lalu, calon peserta didik yang pindah alamat tanpa orangtuanya masih diperbolehkan.
Terkait batas minimal waktu perpindahan KK, kata Sarno, masih sama dengan tahun sebelumnya. Pindah KK minimal dilakukan satu tahun sebelum pelaksanaan PPDB.
Baca juga: Pelajar SMA di Morowali Tega Bunuh Ibunya Saat Tidur, Apa yang Terjadi?
Baca juga: Tak Diizinkan Mancing, Pelajar SMP di Kalbar Nekat Bunuh Diri dengan Senapan Angin