Seperti diketahui, untuk menyiasati sistem zonasi, biasanya calon peserta didik kerap dimasukkan ke KK orang lain yang alamatnya masuk dalam zonasi sekolah yang dituju.
Lebih lanjut Sarno mengatakan, secara umum petunjuk teknis (juknis) PPDB tahun ini tidak jauh berbeda dengan tahun lalu.
PPDB dilaksanakan melalui empat jalur, yaitu zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan/atau jalur prestasi.
Untuk jalur zonasi SMP, ketentuannya paling sedikit 60 persen dari daya tampung sekolah, jalur afirmasi paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah.
Kemudian jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah dan jalur prestasi paling banyak 20 persen dari daya tampung sekolah.
Baca juga: Pemprov Jateng Buka Magang Jepang Tanpa Kuota Pendaftar, Ini Perinciannya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.