KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah mencatat 29 pelanggaran netralitas ASN, kepala desa, dan perangkat desa selama pemilu serentak 2024.
Angka itu belum termasuk pelanggaran pidana, pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, yang telah ditangani Bawaslu Jateng.
Total laporan dugaan pelanggaran yang diterima dari masyarakat yakni 162 kasus, sejumlah 54 terbukti melanggar.
Lalu temuan Bawaslu sebanyak 268 kasus. Pelanggaran netralitas ASN termasuk dalam kategori pelanggaran peraturan perundang-undangan lain dengan total laporan 47 kasus dan 31 kasus di antaranya terbukti.
Baca juga: Bawaslu Rekomendasikan Sanksi untuk Direktur RSUD Tuban karena Melanggar Netralitas ASN
"Yang sudah kita tangani cukup banyak ya. Baik pidana, administrasi, maupun netralitas ASN," kata Komisioner Bawaslu Wahyudi Sutrisno saat FGD DPD RI soal evaluasi Pemilu 2024 di Kantor DPD RI, Sabtu (18/5/2024).
Berkaca dari tingginya angka pelanggaran tersebut, pihaknya mulai melakukan sosialisasi di titik yang memiliki risiko pelanggaran pada proses Pilkada Jateng 2024.
"Kami yang jelas melakukan sosialisasi terkait dengan potensi-potensi pelanggaran. Kalau terkait dengan pelanggaran lainnya kami bekerja sama dengan pihak-pihak terkait," imbuhnya.
Menurutnya, ASN hingga perangkat desa menjadi lebih rawan dimanfaatkan oknum tertentu untuk meraup dukungan saat Pilkada nanti.
Pasalnya saat Pilkada hubungan kedekatan antara calon pemimpin dengan ASN relatif lebih dekat ketimbang saat pemilu serentak.
Baca juga: Gubernur Tanggapi Temuan Bawaslu Sumbar soal Netralitas ASN
"Jadi kami berusaha mencegah pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pihak-pihak yang berpotensi dimanfaatkan."
"Apalagi pilkada ini biasanya yang paling berpotensi dimanfaatkan adalah ASN, kepala desa, perangkat desa itu kita punya program sosialisasi terkait dengan itu," bebernya.
Salah satunya, dia akan menggandeng Komisi ASN atau KASN untuk mencegah pelanggaran netralitas terulang kembali saat Pilkada nanti.
"Misalnya terkait netralitas ASN kami melibatkan KASN yang saat ini pun masih ada ya. Kami juga melakukan sosialisasi bekerja sama dengan pemda terkait dengan netralitas ASN."
"Kami melibatkan langsung perangkat desa maupun pihak-pihak terkait di pemerintah," imbuhnya.
Selain ASN dan perangkat desa, pihaknya mengimbau agar peserta pemilu maupun simpatisan tidak memanfaatkan anak-anak dalam kampanye saat Pilkada.
Baca juga: Menyoal (Lagi) Netralitas ASN
Pasalnya pihaknya menangani sejumlah kasus pelanggaran yang melibatkan anak yang belum memiliki hak pilih dalam kampanye pemilu serentak.
"Ada juga kemarin proses yang terakhir, ada kampanye yang dilakukan oleh anak di bawah umur yang di Purworejo."
"Itu merupakan kampanye yang melibatkan orang-orang yang tidak mempunyai hak pilih itu kan tidak diperbolehkan. Nah itu juga kami proses," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.