MANOKWARI, KOMPAS.com- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Papua Barat menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Pemprov Papua Barat.
Dua tersangka tersebut pemalsuan dokumen tersebut ialah tenaga honorer berinisial SB dan CSR.
Baca juga: 2 Tersangka Pemalsuan Surat Tanah yang Libatkan Pj Walkot Tanjungpinang Ditahan
Mereka diduga memalsukan dokumen dengan mengubah usia.
Direktur Reserse Kriminal umum Polda Papua Barat Kombes Pol Novia Jaya mengungkapkan, SB dan CSR saat ini merupakan pegawai negeri di Pemprov Papua Barat.
Keduanya diangkat bersama dengan 771 orang CPNS di Pemprov Papua Barat
"Penyidik kami sudah gelar perkara Senin (13/5/2024) kemarin dan menetapkan dua tersangka baru," kata Direskrimum Polda Papua Barat, Kamis (16/5/2024).
Baca juga: Investigasi Kasus Pemalsuan Nilai di Fisip Untan Molor, Dekan: Menunggu Kabar Tim
Dengan ditetapkan dua tersangka baru, kini total jumlah tersangka yang terlibat kasus pemalsuan dokumen tersebut adalah 11 orang.
Penyidik Polda Papua Barat terus melakukan pengembangan untuk meminta pertanggungjawaban hukum terhadap para pelaku yang memalsukan dokumen.
Dugaan pemalsuan dokumen bermula dari laporan Forum Honorer Papua Barat.
Awalnya terdapat 1.283 tenaga honorer yang mengabdi sejak tahun 2004 -2012. Sejumlah tenaga honorer kemudian diduga mengubah usia dalam dokumen mereka demi terakomodasi dalam penerimaan CPNS di Papua Barat.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 263 dan 266 KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.